Cara Buat NPWP Online Pribadi dan Persyaratannya
Reporter
Andika Dwi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 7 November 2023 13:36 WIB
Cara Membuat Akun DJP
- Buka aplikasi browser pada gadget Anda, lalu kunjungi situs ereg.pajak.go.id/daftar/.
- Masukkan alamat email aktif dan isi kode Captcha pada kolom yang disediakan sesuai dengan huruf dan angka yang muncul.
- Kemudian, klik ‘Daftar’ pada sisi kanan bawah layar.
- Buka kotak masuk email yang telah didaftarkan sebelumnya dan cari surat masuk dengan subjek ‘Email Aktivasi Ereg’.
- Klik tautan atau link verifikasi yang dikirim melalui email untuk aktivasi akun.
- Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran kembali.
- Setelah itu, lengkapi formulir pendaftaran dan ikuti tahapan pengisian hingga selesai. Beberapa data yang harus dilengkapi dalam formulir tersebut adalah Jenis WP (pilih Pribadi, Nama sesuai KTP, alamat email, Password dan konfirmasi ulang password, Nomor HP, Pilih Pertanyaan (bersifat rahasia) beserta jawabannya, serta isi kode Captcha.
- Jika sudah, klik ‘Daftar’ pada sisi kanan bawah layar dan akun DJP berhasil dibuat.
Cara Membuat NPWP
- Kunjungi situs pembuatan NPWP Online pada tautan ereg.pajak.go.id/.
- Login dengan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Isi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Pilihlah ‘pusat’ apabila Anda belum menikah atau ‘cabang’ bagi wanita kawin.
- Isi persyaratan yang dibutuhkan.
- Lengkapi identitas diri seperti Nama Lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, Nomor HP, dan alamat email.
- Isi data Sumber Penghasilan Utama diantaranya Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, maupun Pekerjaan dalam Hubungan Kerja.
- Masukkan Alamat Domisili sesuai KTP.
- Masukkan Alamat Usaha jika menjalankan kegiatan usaha (apabila tidak ada, biarkan kosong).
Lengkapi informasi Tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran nominal pendapatan setiap bulan.
Upload file scan e-KTP dalam format JPG, PNG, atau PDF dengan ukuran resolusi maksimal 2 Mb.
Setelah itu, klik ‘Simpan’ dan kirim permohonan.