Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Contohnya

Editor

Laili Ira

image-gnews
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor adalah bersifat wajib. Apabila terlambat membayar, maka nominal pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan akan semakin besar seiring bertambahnya waktu, karena ditambah dengan denda. 

Untuk mengetahui batas waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pemilik kendaraan dapat melihat di kolom “Tgl. Jatuh Tempo” pada bagian depan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Lantas, bagaimana cara menghitung denda pajak motor dan berapa besarannya? 

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Dasar pengenaan denda pajak motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, perincian mengenai besaran denda PKB ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan daerah (Perda) di masing-masing provinsi. 

Misalnya, mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, keterlambatan pembayaran PKB dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Kemudian maksimal denda keterlambatan yang ditetapkan adalah 25 persen untuk lebih dari 12 bulan. 

Selanjutnya, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran PKB juga dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dan maksimal hingga 25 persen. 

Selain denda PKB, terdapat pula denda keterlambatan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Untuk telat bayar satu hari hingga 90 hari, denda yang harus dibayar adalah 25 persen dari jumlah SWDKLLJ. Lalu, jika pembayaran dilakukan 91 hari hingga 180 hari setelah tanggal jatuh tempo, maka dikenakan denda sebesar 50 persen. 

Untuk keterlambatan 181 hari hingga 270 hari, denda yang dibebankan sebesar 75 persen, sedangkan lebih dari 270 hari akan dikenakan denda 100 persen dari jumlah SWDKLLJ. 

Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000,” bunyi Pasal 7 ayat 4 Permenkeu Nomor 16/PMK.010/2017. 

Adapun SWDKLLJ sepeda motor di atas 50 cc sampai dengan 250 cc adalah Rp32.000. Sementara sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp80.000. 

Berikut rumus lengkap perhitungan denda telat bayar pajak motor apabila persentase denda yang ditetapkan sebesar 25 persen:

-   Denda (keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan):  (PKB x 25 persen) x (jumlah bulan keterlambatan/12).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Denda (keterlambatan 2 bulan): (PKB x 25 persen) x (2/12) + SWDKLLJ.

-   Denda (keterlambatan 3 bulan): (PKB x 25 persen) x (3/12) + SWDKLLJ.

-   Denda (keterlambatan 6 bulan): (PKB x 25 persen) x (6/12) + SWDKLLJ.

-   Denda (keterlambatan 1 tahun): (PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ.

-   Denda (keterlambatan 2 tahun): (2 x PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ.

-   Denda (keterlambatan 3 tahun): (3 x PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ. 

Contoh Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor

Sebagai contoh, misalnya Pak A mempunyai motor senilai Rp30 juta dan tidak membayar pajak selama tiga bulan. Besaran denda telat bayar pajak motor yang dibebankan kepada Pak A saat perpanjangan STNK adalah: 

  • PKB = 1,5% x nilai jual motor = 1,5% x Rp 30.000.000 = Rp 450.000.
  • Keterlambatan: 3 bulan.
  • Denda SWDKLLJ 3 bulan atau 90 hari = (25% x SWDKLLJ) + SWDKLLJ = (25% x Rp 32.000) + (Rp 32.000) = Rp 8.000 + Rp 32.000 = Rp 40.000. 

Perhitungan:

Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ = (Rp 450.000 x 25%) x (3/12) + Rp 40.000 = Rp 112.500 x 0,25 + Rp 40.000 = Rp 28.125 + Rp 40.000 = Rp 68.125. 

Pilihan Editor: DJP Bisa Intip Rekening Pribadi dan Entitas untuk Cegah Penghindaran Pajak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

6 jam lalu

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, memberikan keterangan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.


Rekor Sri Mulyani Menteri Keuangan Tiga Presiden: SBY, Jokowi, dan Prabowo

1 hari lalu

Sri Mulyani membungkukkan badan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Sri Mulyani terpilih sebagai Menteri Keuangan dalam kabinet itu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Rekor Sri Mulyani Menteri Keuangan Tiga Presiden: SBY, Jokowi, dan Prabowo

Sri Mulyani kembali menjadi Menteri Keuangan dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebelumnya, ia menduduki posisi yang sama pada era SBY dan Jokowi.


5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

Guru honorer di Baito ditahan karena dilaporkan telah melakukakn dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Suprioyani menolak adanya tuduhan tersebut dan sudah meminta maaf, namun tetap ditahan setelah tak sanggup membayar uang senilai Rp 50 juta.


Ini Saran LPEM UI kepada Pemerintahan Prabowo untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

4 hari lalu

Ini Saran LPEM UI kepada Pemerintahan Prabowo untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

LPEM UI menyarankan agar pemerintahan Prabowo fokus memperkuat penegakan hukum guna meningkatkan penerimaan pajak.


Banyak Target Gagal Terealisasi, Jokowi: Tidak Semua Bisa Kami Kerjakan

4 hari lalu

Presiden Ke-7 RI Joko Widodo didampingi Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lanut Halim Perdanakusuma, Jakarta, menjelang kepulangan ke Solo, Jawa Tengah, Minggu, 20 Oktober 2024. ANTARA/Andi Firdaus
Banyak Target Gagal Terealisasi, Jokowi: Tidak Semua Bisa Kami Kerjakan

Jokowi mengatakan berbagai persoalan yang terjadi selama masa pemerintahannya tidak seluruhnya dapat dikerjakan.


Pengamat Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Maksimalkan Pungutan Pajak Sektor Hiburan

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) memberikan salam dalam pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mengikuti sidang paripurna MPR pengucapan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengamat Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Maksimalkan Pungutan Pajak Sektor Hiburan

Pemerintahan Prabowo mencanangkan dalam dokumen Asta Cita untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi reformasi perpajakan


Sri Mulyani Bakal jadi Menteri Keuangan di Kabinet Prabowo, Bagaimana Arah Kebjakan Anggaran Nantinya?

5 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di Gedung Thamrin, Bank Indonesia (BI), Jumat, 18 Oktober 2024. Meskipun tekanan sudah mereda tetapi KSSK tetap mewaspadai tekanan yang terjadi pada perekonomian dunia. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Bakal jadi Menteri Keuangan di Kabinet Prabowo, Bagaimana Arah Kebjakan Anggaran Nantinya?

Sri Mulyani dikabarkan bakal kembali menjabat sebagai menteri keuangan di kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Celios sebut ketegasannya bisa saja hilang


Harga Emas Antam Naik Tertinggi di Minggu Ketiga Oktober Jadi Rp 1,514 Juta per Gram

6 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Naik Tertinggi di Minggu Ketiga Oktober Jadi Rp 1,514 Juta per Gram

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, 19 Oktober 2024 menjadi Rp 1.514.000 per gram.


DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

7 hari lalu

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock
DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan daftar nomor yang melakukan penipuan mengatasnamakan DJP.


Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

7 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.  Kasus ini awalnya terungkap dari penganiayaan yang dilakukan oleh putra Rafael, Mario Dandy. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Menurut jaksa KPK, permohonan Rafael Alun tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak.