Cara Buat NPWP Online Pribadi dan Persyaratannya
Reporter
Andika Dwi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 7 November 2023 13:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah nomor identitas yang dipakai dalam dan sebagai sarana admnistrasi pada proses perpajakan di Indonesia. NPWP ini berfungsi sebagai tanda pengenal bagi masyarakat yang telah wajib pajak guna melaksanakan hak dan kewajibannya dalam membayar pajak negara. Oleh karena itu, setiap orang yang telah memenuhi syarat, sebaiknya segera membuat NPWP.
Saat ini, membuat NPWP tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena sudah bisa dilakukan secara online melalui ponsel. Selain mudah dan cepat, pembuatan NPWP online juga dilakukan tanpa biaya atau gratis. Meski begitu, tetap ada sejumlah dokumen dan data yang diperlukan dalam proses pembuatannya.
Lantas, bagaimana cara buat NPWP online dan persyaratannya untuk pribadi? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Persyaratan Buat NPWP Online Pribadi
Setiap orang yang memenuhi wajib pajak, harus memiliki NPWP untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan negeri. Terlebih, kini Dirjen Pajak telah menyediakan layanan pembuatan NPWP secara online yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu, pajak juga tidak hanya ditujukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja atau memiliki bisnis di dalam wilayah Republik Indonesia juga dikenai tuntutan wajib pajak.
Terdapat sejumlah kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum membuat NPWP online sesuai dengan pekerjaan yang dijalani. Berikut rincian persyaratannya.