Cara Buat NPWP Online Pribadi dan Persyaratannya
Reporter
Andika Dwi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 7 November 2023 13:36 WIB
Persyaratan Buat NPWP Pribadi dengan Pekerjaan Bebas
- WNI: Memiliki scan KTP
- WNA: Scan KITAS (Kartu Izin tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan paspor.
Persyaratan Buat NPWP Pribadi Bagi Pemilik Usaha Dagang
- WNI: Memiliki scan KTP
- WNA: Scan KITAS (Kartu Izin tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan paspor.
- Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.
- Atau scan atau surat keterangan digital yang diterbitkan oleh mitra Wajib Pajak jasa aplikasi online.
Persyaratan Buat NPWP Bagi Wanita Kawin Tetapi Tinggal Terpisah dari Suami Berdasarkan Putusan Pengadilan
- WNI: Memiliki scan KTP
- WNA: Scan KITAS (Kartu Izin tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan paspor.
- Scan NPWP suami.
- Scan KK (Kartu Keluarga).
- Scan surat perpajakan suami berstatus WNA yang tinggal di luar negeri.
Scan surat pernyataan pengajuan pemisahan NPWP dari suami.
Cara Buat NPWP Online Pribadi
Sebelum membuat NPWP Online, Anda harus melakukan beberapa langkah yang dimulai dari pembuatan akun di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melansir dari laman Indonesia Baik, yang dikelola oleh Kementerian Kominfo, cara buat NPWP online pribadi adalah sebagai berikut.