Utang di Pinjol Ilegal Bisa Tidak Dibayar, Ini Penjelasannya

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Senin, 30 Oktober 2023 11:32 WIB

OJK Blokir 1.484 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol Ilegal

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang meliputi 5.753 entitas pinjaman online alias Pinjol ilegal, 1.196 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 sampai 4 September 2023.

Meskipun telah diberantas sejak lama, Pinjol ilegal baru terus bermunculan. Pasalnya, menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Hamzah Richi, Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan persyaratan sangat mudah, cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Kemudahan dalam proses peminjaman itu yang membuat Pinjol ilegal masih terus diminati masyarakat.

Padahal, di balik kemudahan pemberian pinjaman tersebut terdapat perangkap yang menjerat nasabah. Banyak kasus nasabah Pinjol ilegal akhirnya terjerat pinjaman yang berbunga tinggi dan dikejar-kejar penagih utang.

Apakah Utang Pinjol Ilegal Wajib Dibayar?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md pernah mengatakan, jika masyarakat terlanjur melakukan kredit di Pinjol ilegal, maka tak perlu membayar utangnya. Apabila mereka terus ditagih dan bahkan mendapatkan teror, maka mereka bisa melaporkan ke polisi.

Advertising
Advertising

Menurutnya, arah hukum perdata Pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan subjektif dan objektif. Sehingga, kata dia, pinjaman yang diterima tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dilunasi.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban Pinjol ilegal, jangan membayar. Karena kalau tidak membayar, lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberi perlindungan,” ucap Mahfud dalam siaran pers, Selasa, 19 Oktober 2021, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Mahfud Md juga menjelaskan, Pinjol ilegal yang melakukan kekerasan atau mengancam korban, dapat ditindak oleh hukum, dengan mengacu pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Tak hanya itu, menurut dia, Pinjol ilegal juga dapat diganjar dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban Pinjol ilegal pun dapat melaporkan Pinjol ilegal dengan dasar hukum berupa Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya: Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal...

<!--more-->

Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal

Sementara itu, agar masyarakat tidak terjerat Pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan beberapa tips membedakan Pinjol yang telah mengantongi izin atau tidak. Berikut beberapa ciri Pinjol legal:

- Terdaftar OJK.

- Tidak pernah menawarkan produk melalui saluran komunikasi pribadi.

- Pemberian utang akan diseleksi terlebih dahulu.

- Bunga pinjaman transparan.

Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (dulu dikenal dengan istilah BI Checking), sehingga tidak dapat meminjam dana di fintech lain.

- Mempunyai kanal pengaduan.

- Memiliki alamat kantor dan identitas pengurus yang jelas.

- Hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai nasabah.

- Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Adapun ciri-ciri Pinjol ilegal adalah sebagai berikut.

- Tidak berizin OJK.

- Menggunakan pesan singkat (SMS), WhatsApp (WA), dan saluran komunikasi pribadi lainnya dalam menawarkan pinjaman.

- Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya menggunakan KTP.

- Bunga dan denda tidak jelas, tetapi umumnya sangat mencekik.

- Ancaman teror, intimidasi, hingga pelecehan bagi peminjam.

- Tidak menyediakan layanan pengaduan konsumen.

- Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas.

- Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam.

- Debt collector Pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ekonom Ingatkan Anies, Ganjar, dan Prabowo: Melanjutkan IKN, Beban Berat APBN

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

23 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

2 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

4 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

4 hari lalu

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

5 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

5 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

6 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

8 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya