DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Jumat, 27 Oktober 2023 12:06 WIB

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengatakan pemberian insentif pada sektor properti yang akan diberikan pemerintah, tidak mengurangi penerimaan pajak negara.

Insentif itu berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya adminstrasi. Pajak ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti senilai kurang dari Rp 2 miliar.

"Insentif ini bukan berarti tidak dibayarkan, bukan berarti nol PPN. Iya nol untuk wajib pajak, tapi tetap berutang. Siapa yang bayar? Ini ditanggung pemerintah pajaknya," kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP saat media gathering di Lombok, NTB pada Rabu, 26 Oktober 2023.

Dwi mengatakan insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan."Secara mekanisme anggaran yang membayar itu Direktorat Jenderal Anggaran ke DJP. Dari mana uangnya itu? Ya dari pajak-pajak rakyat juga, tapi dari tahun lalu. Secara penerimaan pajak tidak mengalami penurunan," kata Dwi.

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah komersial di bawah Rp2 miliar yaitu untuk mendorong pembelian masyarakat di sektor properti. Menurutnya, banyak calon konsumen yang menunda keinginan mereka untuk membeli properti karena kondisi ekonomi global yang tidak stabil dan perubahan politik di Tanah Air.

Advertising
Advertising

"Berdasarkan analisis pasar makro pemerintah terlihat bahwa pertumbuhan sektor properti mengalami perlambatan. Mungkin masyarakat punya uang, tapi masih disimpan. Penyebabnya mereka khawatir atas kondisi global dan menghadapi pemilu," ucap Dwi.

Sebelumnya, pemerintah resmi menggelontorkan insentif pada sektor properti untuk masyarakat hingga 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut sudah disetujui Presiden Jokowi dalam rapat kabinet Selasa, 24 Oktober 2023.

"Ini berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai Juni tahun depan," ujar Airlangga dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023, Selasa, 24 Oktober 2023.

Setelah Juni 2024 hingga Desember 2024, pemerintah menanggung PPN sebesar 50 persen rumah di bawah Rp 2 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp 4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun depan.

Pemerintah berharap dua jenis insentif itu bakal mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang terkontraksi hingga 0,67 persen sebelumnya. Padahal, selama ini sektor perumahan dan konstruksi termasuk sektor ekonomi yang memberi efek ganda bagi subsektor ekonomi lainnya.

YOHANES MAHARSO | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Selain Beri BLT El Nino Rp 400 Ribu, Pemerintah Lanjutkan Bansos Beras hingga Desember 2023

Berita terkait

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

2 hari lalu

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

3 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

3 hari lalu

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

5 hari lalu

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

5 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

6 hari lalu

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Baca Selengkapnya