Cara Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Jumat, 20 Oktober 2023 14:30 WIB

Logo BPJS Kesehatan. bpjs-kesehatan.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin pemberian alat bantu kesehatan, termasuk kacamata bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Alat bantu kaca mata ini untuk mengatasi gangguan penglihatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan setidaknya 2,2 miliar penduduk dunia mengalami gangguan penglihatan atau bahkan kebutaan pada 2019. Dari jumlah tersebut, WHO mengatakan lebih dari 1 miliar kasus di antaranya sebenarnya dapat dicegah.

“Tidak dapat diterima bahwa 65 juta orang menderita kebutaan padahal penglihatan mereka dapat diperbaiki dalam semalam melalui operasi katarak. Selain itu, lebih dari 800 juta orang kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari karena mereka tidak memiliki akses terhadap kacamata,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Oktober 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, pemberian kacamata bagi peserta JKN-KIS dilakukan menggunakan skema tarif non-Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG), yaitu tarif di luar paket klaim BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) rujukan tingkat lanjutan.

Penetapan tarif non-INA-CBG kacamata dalam bentuk bantuan dana atau subsidi berbeda-beda tergantung kelasnya. Sehingga, apabila biaya pembuatan kacamata melebihi batas subsidi, maka peserta BPJS Kesehatan harus menanggung kekurangannya. Berikut rincian besaran subsidinya:

Advertising
Advertising

- Kelas 3: Rp165.000.

- Kelas 2: Rp220.000.

- Kelas 1: Rp330.000.

Syarat Dapat Kacamata Pakai BPJS Kesehatan


Untuk mendapatkan kacamata sesuai ketetapan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS harus memenuhi ketentuan berikut.

- Diberikan paling cepat 2 tahun sekali.

- Indikasi minimal, yaitu lensa sferis 0,5 dioptri dan/atau lensa silindris 0,25 dioptri.

- Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

Cara Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan


Tata cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam Program Jaminan Kesehatan.

Berikut langkah-langkah mendapatkan kacamata gratis bagi peserta JKN-KIS.

- Peserta datang ke FKTP, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan.

- Peserta meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata.

- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL). Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan mata dan memberikan resep kacamata.

- Verifikasi resep kacamata di bagian administrasi rumah sakit.

- Peserta membawa resep kacamata, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kartu keanggotaan JKN-KIS ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Optik akan membuatkan kacamata sesuai resep dalam jangka waktu tertentu.

- Optik memberikan kacamata dan peserta membayar kekurangan biaya bila diperlukan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan editor: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

4 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

5 jam lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

6 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

7 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

8 jam lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

9 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

23 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

1 hari lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya