Biaya Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya

Kamis, 19 Oktober 2023 16:36 WIB

Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin sejumlah pelayanan pengobatan berbagai penyakit, salah satunya adalah cuci darah bagi pasien yang mengalami gagal ginjal.

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menderita penyakit tersebut dapat mengikuti perawatan dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pasien gagal ginjal kronis pada tahap akhir memerlukan terapi cuci darah atau hemodialisis sebanyak 2-3 kali sesi dalam seminggu untuk mengambil sisa-sisa metabolisme yang berada di dalam darah. Adapun biaya yang dibutuhkan untuk menjalani terapi cuci darah setiap sesinya bisa mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Lantas, bagaimana syarat dan cara cuci darah menggunakan BPJS Kesehatan?

Layanan Perawatan Gagal Ginjal yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Advertising
Advertising

Terdapat 3 layanan kesehatan untuk penyakit gagal ginjal yang biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

1. Transplantasi ginjal


Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menanggung tarif pelayanan rawat inap untuk penerima cangkok organ, termasuk ginjal. Selain itu, baik pendonor maupun resipien berhak mendapat pelayanan pemeriksaan skrining sebelum pencangkokan.

Dilansir dari situs RSUD dr. Iskak Tulungagung, operasi transplantasi ginjal sekitar Rp 250-300 juta. Kendati demikian, dengan skema pertanggungan, BPJS Kesehatan menjamin biaya transplantasi ginjal hampir 85 persen.

2. Cuci darah


Selain cuci darah, mengacu pada Pasal 45 beleid yang sama, penderita gagal ginjal yang melakukan prosedur cuci darah juga bisa memperoleh pelayanan kantong darah bila dibutuhkan. Penggantian biaya kantong darah oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp 360.000 per kantong.

3. Layanan CAPD


BPJS Kesehatan juga menanggung klaim atas tarif perawatan cuci darah melalui perut atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD). Beban biaya yang dimaksud untuk bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman sebesar Rp 8.000.000 per bulan, serta transfer set dan jasa pelayanan sebesar Rp 250.000 per set.

Selanjutnya: Prosedur cuci darah pakai BPJS Kesehatan...

<!--more-->

Prosedur Cuci Darah Pakai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan dan faskes pun terus mengupayakan kemudahan verifikasi bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah. Dalam pelayanan cuci darah untuk penderita gagal ginjal kronis, peserta tidak perlu meminta surat rujukan ulang setiap 3 bulan sekali dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP.

Pasien hanya perlu mendaftar dan merekam sidik jari (fingerprint) di rumah sakit tempat mendapatkan pelayanan hemodialisis. Teknisnya, pasien hanya datang ke rumah sakit tempat cuci darah sambil membawa kartu BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP).

Kemudian, peserta melapor ke petugas untuk dilakukan pemindaian (scan) sidik jari yang datanya terekam pada aplikasi V Claim. Aplikasi V Claim akan membaca masa rujukan pasien dan petugas bisa melakukan perpanjangan waktu bila dibutuhkan. Petugas selanjutnya akan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Setelah SEP terbit, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung memperoleh layanan cuci darah.

Metode pemindaian sidik jari dapat meminimalisir jenis input data pada penerbitan SEP. Sehingga diharapkan antrean pasien BPJS Kesehatan bisa dikurangi dan memberikan kepastian klaim biaya bagi fasilitas kesehatan penyedia layanan cuci darah.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Cara dan Syarat Melahirkan Agar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita terkait

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

11 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

14 jam lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

14 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

18 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

18 jam lalu

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah

Baca Selengkapnya

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

21 jam lalu

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

22 jam lalu

12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

23 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya