MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Hipmi: Pemimpin Muda Harus Punya Kesempatan..
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 16 Oktober 2023 19:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menanggapi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pencabutan beberapa gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Adapun MK menolak syarat usia capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Adapun MK baru saja membacakan putusan akhir atas gugatan batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Hipmi Anggawira menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
Meski begitu, dia berharap ada perubahan di masa mendatang. "Pemimpin muda harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi di panggung nasional," kata Anggawira dalam keterangannya pada Senin, 16 Oktober 2023.
Menurutnya, pemuda seharusnya dapat menjadi pemimpin negara apabila telah teruji dari pengalaman kepemimpinan (meritokrasi). Khususnya pengalaman menjadi kepala daerah. Ia berujar gugatan PSI memang ditolak oleh MK, tetapi ada yang dikabulkan sebagian dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, setiap orang yang belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Hal ini dengan syarat, orang tersebut pernah dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), atau sedang menjabat.
Dengan norma baru ini, kata Anggawira, Hipmi berharap tidak ada lagi pembatasan minimal usia ihwal kepemimpinan nasional. "Tetapi harus berdasarkan sistem meritokrasi yang kuat," ucapnya.
Menurutnya, harapan itu sesuai dengan nilai yang selama ini Hipmi pegang, yakni anggotanya merupakan para pengusaha muda. Dia megatakan tak sedikit alumnus pengurus Hipmi yang saat ini sukses menjabat di pemerintahan hingga di kabinet Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Selanjutnya: “Kami dari BPP Hipmi mengapresiasi putusan..."
<!--more-->
“Kami dari BPP Hipmi mengapresiasi putusan MK, tetapi berharap dibukanya kesempatan juga generasi muda untuk ikut mencoba membangun bangsa sebagai calon pemimpin di tingkat RI 1 dan 2,” katanya.
Sementara itu, MK dalam beberapa putusannya menyatakan tidak bisa menentukan batas usia untuk menghindari potensi terjadinya dinamika ke di kemudian hari. Sehingga persyaratan menjadi capres-cawapres tetap sesuai Pasal 169 huruf q di undang-undang tersebut, yaitu tetap minimal 40 tahun.
Dalam keterangannya, Anggawira juga menilai ada anak muda yang minimal usianya 35 tahun yang memiliki track record baik sudah mampu menjadi calon pemimpin negara. Apalagi, kata dia, mayoritas populasi di Indonesia memang didominasi oleh milenial serta gen Z.
Dengan semakin meningkatnya populasi generasi muda, ujarnya, semakin banyak juga dinamika permasalahan yang muncul di dalam negeri. Dengan demikian, dia menilai masalah ke depan bisa diselesaikan juga oleh generasi muda sebagai pemimpinnya.
"Karena itulah saya meminta kepada DPR RI untuk mendengarkan suara-suara generasi muda yang ingin memimpin bangsa dan mempertimbangkan ke depannya untuk mengkaji perubahan terhadap undang-undang pemilu,” ujar Anggawira.
Pilihan Editor: Jokowi Urus Investasi ke Cina Saat MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun