MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Hipmi: Pemimpin Muda Harus Punya Kesempatan..

Senin, 16 Oktober 2023 19:33 WIB

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menanggapi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pencabutan beberapa gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Adapun MK menolak syarat usia capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Adapun MK baru saja membacakan putusan akhir atas gugatan batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Hipmi Anggawira menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

Meski begitu, dia berharap ada perubahan di masa mendatang. "Pemimpin muda harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi di panggung nasional," kata Anggawira dalam keterangannya pada Senin, 16 Oktober 2023.

Menurutnya, pemuda seharusnya dapat menjadi pemimpin negara apabila telah teruji dari pengalaman kepemimpinan (meritokrasi). Khususnya pengalaman menjadi kepala daerah. Ia berujar gugatan PSI memang ditolak oleh MK, tetapi ada yang dikabulkan sebagian dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, setiap orang yang belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Hal ini dengan syarat, orang tersebut pernah dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), atau sedang menjabat.

Advertising
Advertising

Dengan norma baru ini, kata Anggawira, Hipmi berharap tidak ada lagi pembatasan minimal usia ihwal kepemimpinan nasional. "Tetapi harus berdasarkan sistem meritokrasi yang kuat," ucapnya.

Menurutnya, harapan itu sesuai dengan nilai yang selama ini Hipmi pegang, yakni anggotanya merupakan para pengusaha muda. Dia megatakan tak sedikit alumnus pengurus Hipmi yang saat ini sukses menjabat di pemerintahan hingga di kabinet Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Selanjutnya: “Kami dari BPP Hipmi mengapresiasi putusan..."

<!--more-->

“Kami dari BPP Hipmi mengapresiasi putusan MK, tetapi berharap dibukanya kesempatan juga generasi muda untuk ikut mencoba membangun bangsa sebagai calon pemimpin di tingkat RI 1 dan 2,” katanya.

Sementara itu, MK dalam beberapa putusannya menyatakan tidak bisa menentukan batas usia untuk menghindari potensi terjadinya dinamika ke di kemudian hari. Sehingga persyaratan menjadi capres-cawapres tetap sesuai Pasal 169 huruf q di undang-undang tersebut, yaitu tetap minimal 40 tahun.

Dalam keterangannya, Anggawira juga menilai ada anak muda yang minimal usianya 35 tahun yang memiliki track record baik sudah mampu menjadi calon pemimpin negara. Apalagi, kata dia, mayoritas populasi di Indonesia memang didominasi oleh milenial serta gen Z.

Dengan semakin meningkatnya populasi generasi muda, ujarnya, semakin banyak juga dinamika permasalahan yang muncul di dalam negeri. Dengan demikian, dia menilai masalah ke depan bisa diselesaikan juga oleh generasi muda sebagai pemimpinnya.

"Karena itulah saya meminta kepada DPR RI untuk mendengarkan suara-suara generasi muda yang ingin memimpin bangsa dan mempertimbangkan ke depannya untuk mengkaji perubahan terhadap undang-undang pemilu,” ujar Anggawira.

Pilihan Editor: Jokowi Urus Investasi ke Cina Saat MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

21 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya