Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Senin, 16 Oktober 2023 08:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan dianjurkan untuk memilih fasilitas kesehatan (Faskes) pertama di wilayah terdekat dengan tempat tinggal. Tujuannya supaya akses pelayanan kesehatan lebih mudah dan cepat dijangkau, terutama bagi peserta program yang memerlukan pengobatan secara mendadak.

Meskipun begitu, para peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan perpindahan atau permohonan ganti faskes tingkat pertama. Bagaimana caranya?

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, faskes terdiri dari tiga tingkatan, meliputi tingkat 1, tingkat 2, dan tingkat lanjutan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan Rumah Sakit (RS) kelas D.

Ketika sakit, para peserta perlu mendatangi faskes tingkat 1 yang sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan. Apabila faskes 1 tidak mampu memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, maka peserta akan mendapatkan rekomendasi surat rujukan ke tingkat selanjutnya.

Advertising
Advertising

Adapun syarat pindah faskes BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

- Kartu JKN-KIS asli.

- Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, untuk peserta yang ingin melakukan perpindahan faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan sejak pendaftaran BPJS Kesehatan pertama kali, maka harus memenuhi ketentuan berikut.

- Karena alasan pindah domisili.

- Sedang dalam penugasan, ikatan dinas, kuliah, atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan.

- Proses redistribusi atau pemindahan peserta yang belum merata dan ingin kembali ke faskes tingkat 1 sebelumnya.

Selanjutnya: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan…

<!--more-->

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Proses pengajuan perpindahan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai metode, baik daring (online) maupun tatap muka (offline) atau datang langsung ke kantor cabang. Berikut beberapa opsi cara pindah faskes BPJS Kesehatan.

  1. Care Center 165

Peserta dapat menghubungi layanan Care Center yang tersedia selama 24 jam untuk mengubah data FKTP. Perubahan faskes melalui Care Center tersebut dilakukan dengan menelpon ke nomor 165.

  1. Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa)

BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal layanan pindah faskes tingkat pertama bagi peserta melalui media sosial WhatsApp (WA). Peserta dapat mengajukan perubahan faskes dengan berkirim pesan singkat (chat) ke nomor 0811-816-5165 pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00.

  1. Aplikasi Mobile JKN

- Instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store.

- Masuk (login) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Jika belum mempunyai akun, maka lakukan pendaftaran dengan menekan tombol ‘Daftar’, lalu ketikkan NIK atau nomor JKN-KIS. Selanjutnya, buat kata sandi (password) dan klik tombol ‘Daftar’.

- Ketikkan kode Captcha yang muncul pada layar.

- Pilih fitur ‘Ubah Data Peserta’.

- Pilih opsi ‘Fasilitas Kesehatan Tingkat I’.

- Pilih wilayah yang diinginkan, mulai dari provinsi, kabupaten, dan faskes.

- Tunggu kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor handphone (HP).

- Apabila verifikasi berhasil, maka akan muncul konfirmasi perubahan faskes.

  1. Mobile Customer Service (MCS)

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan via MCS. MCS sendiri merupakan layanan administrasi BPJS Kesehatan yang akan mendatangi peserta dengan menggunakan mobil khusus. Peserta nantinya bakal diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mengajukan permohonan ganti faskes.

  1. Mal Pelayanan Publik (MPP)

Mal Pelayanan Publik juga menawarkan layanan pergantian FKTP BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan bantuan, peserta harus mengisi FDIP dan membawa dokumen yang dibutuhkan.

  1. Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Layanan pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang. Setelah mengisi FDIP dan mengambil nomor antrian, peserta akan dibantu petugas untuk mengurus perubahan data.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Terpopuler Sepekan: Konsesi HGU Nyaris 2 Abad di IKN Dikritik Keras, Biaya Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Minimal Rp 700 T





Berita terkait

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

3 hari lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

11 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

11 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

12 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

20 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

34 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

36 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

39 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

40 hari lalu

Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Rekrutmen terbuka pendaftaran Taruna Akmil diadakan TNI hingga 20 April 2024. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan daftar ulangnya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

44 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya