Satgas BLBI Sita Puluhan Bidang Tanah dan Bangunan Senilai Rp 228,1 Miliar di Sumatera Utara
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Grace gandhi
Sabtu, 14 Oktober 2023 10:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan pemasangan plang atas Aset Properti eks Bank Dalam Likuidasi (BDL)/eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/ eks BLBI di wilayah Sumatera Utara. Aset tersebut berupa puluhan bidang tanah dengan luas total 85.176 meter persegi dan bangunan dengan luas total 13.213 meter persegi.
“Estimasi nilai keseluruhan sebesar Rp 228.159.000.000 atau Rp 228,159 miliar (berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP Tanah),” tertulis dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dikutip pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan. Caranya melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Detail tanah dan bangunan yang disita di Sumatera Utara
Pertama, satu bidang tanah seluas 3.978 meter persegi dan satu unit bangunan seluas 1.400 meter persegi yang terletak di Jalan Sidodadi, Desa Gedong Johor, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Aset tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Desa Deli Tua yang berasal dari Bank Umum Nasional (BUN) dengan estimasi nilai sebesar Rp 5.312.000.000 atau Rp 5,312 miliar.
Kedua, satu bidang tanah seluas 566 meter persegi dan satu unit bangunan seluas 220 m2eter persegi yang terletak di Jalan Sei Batang Serangan Nomor 190 RT/RW Lingkungan II, Desa Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah (D/H Medan Barat), Kota Medan, Sumatera Utara. Sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195/Desa Sei Sikambing D yang berasal dari Bank Central Asia (BTO) dengan estimasi nilai Rp 2.252.000.000 atau Rp 2,252 miliar.
Kemudian ketiga, satu bidang tanah seluas 6.638 meter persegi yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Nomor 6 Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara. Sesuai Sertifikat Hak Paksa (SHP) Nomor 289/Mesjid yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai Rp 58.912.000.000 atau Rp 58,9 miliar.
Selanjutnya: Lalu keempat, tiga bidang tanah seluas 21.376 meter persegi....
<!--more-->
Lalu keempat, tiga bidang tanah seluas 21.376 meter persegi berikut bangunan gudang di atasnya yang terletak di Komplek Pergudangan Paya Rumput, Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Nias, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Sesuai SHGB Nomor 27, SHGB Nomor 22, dan SHGB Nomor 23 yang berasal dari Bank Mashill Utama (BBKU) dengan estimasi nilai Rp 43.100.000.000 atau Rp 43,1 miliar.
Selanjutnya kelima, satu bidang tanah seluas 43.405 meter persegi yang terletak di Jalan Sicanang, Desa Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Sesuai SHGB Nomor 6/Belawan III berasal dari Bank Mashill Utama (BBKU) dengan estimasi nilai Rp 39.760.000.000 atau Rp 39,76 miliar.
Keenam, ada 59 bidang tanah seluas 8.337 meter persegi terletak di Komplek Perum Pantai Mutiara Waikiki/Villa Setia Budi Flamboyan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara. Berasal dari Sejahtera Bank Umum dengan estimasi nilai sebesar Rp 68.141.000.000 atau Rp 68,14 miliar.
Ketujuh, satu bidang tanah seluas 876 meter yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 36, Kota Medan, Sumatera Utara. Sesuai SHGB Nomor 67/Polonia yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai sebesar Rp 10.682.000.000 atau Rp 10,68 miliar.
“Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” kata Rionald.
Penguasaan fisik aset properti eks BDL/eks BPPN/ eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI melalui pemasangan plang di tujuh lokasi yang tersebar pada 64 titik. Penguasaan fisik aset dimaksud dilakukan Tim Satgas BLBI yang bekerja sama dengan pihak setempat seperti Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, dan Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Adapun terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ujar Rionald.
Pilihan Editor: Luhut Dikabarkan Mundur, Ini Tanggapan Erick Thohir