Sama Tapi Tak Serupa, Ini Beda Ad-Interim dengan Penjabat atau Pj

Kamis, 12 Oktober 2023 17:18 WIB

Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Menko Kemaririman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) meninjau Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Joko Widodo mencoba kereta cepat dari Stasiun Halim menuju Stasiun Padalarang dan dilanjutkan dengan menggunakan kereta pengumpan dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Menko Marves Ad-interim. Erick Thohir mengganti sementara waktu Luhut Binsar Pandjaitan yang tengah menjalani perawatan kesehatan.

“Karena saat ini Pak LBP sedang menjalani perawatan kesehatan, maka Presiden Jokowi telah menunjuk Erick Thohir, Menteri BUMN sebagai Menko Marves Ad-interim,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Bila ada menteri tertentu yang berhalangan menjalankan tugas, Presiden berwenang menunjuk menteri lainya sebagai Ad-interim sebagai pengganti sementara waktu. Demikian juga jika ada pejabat eksekutif di bawah presiden yang terkendala, Presiden juga berwenang menunjuk penjabat atau PJ sebagai pengganti.

Secara sekilas, Ad-interim dengan penjabat atau Pj adalah serupa, yaitu sama-sama sebagai pengganti. Kendati begitu, keduanya jelas berbeda. Lantas apa perbedaan ad-interim dan penjabat atau PJ ini?

Pengertian Ad-interim

Advertising
Advertising

Ad-interim adalah orang yang ditunjuk mendukung suatu jabatan dengan masa dan tugas yang terbatas serta dalam waktu singkat. Kedudukan menteri Ad-interim hanya bersifat pelaksana dan sementara untuk mengisi kekosongan jabatan. Sehingga, ketika pejabat definitif telah dapat menjalankan tugasnya, maka jabatan diserahkan kembali kepada pejabat definitif tersebut. Istilah ini biasa digunakan di kementerian.

Karena hanya sebagai pengganti sementara, pejabat Ad-interim memiliki kewenangan terbatas dan tidak dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis. Kendati begitu, keberadaan pejabat Ad-interim tentu penting untuk mengisi kekosongan jabatan bila terdapat pejabat yang berhalangan. Dengan demikian proses penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan dan tidak mengalami stagnasi.

Pengertian Penjabat atau Pj

Dinukil dari laman Kemendagri.go.id, penjabat atau acap disingkat Pj adalah pejabat yang menjalankan jabatan penjabat lain untuk sementara untuk mengisi kekosongan antar waktu. Karena sebagai pengganti, tugas Pj adalah sama dengan tugas pejabat yang digantikannya. Artinya, dia dapat membuat kebijakan strategis.

Istilah Pj telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Apabila seorang gubernur atau bupati maupun Wali Kota telah usai masa jabatannya, maka diangkat seorang penjabat untuk menggantikan posisinya hingga dilantiknya kepala daerah yang baru. Dalam perundang-undangan, aturannya berlaku apabila ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Perbedaan Ad-interim dan penjabat

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Ad-interim dan penjabat adalah serupa tapi tak sama. Perbedaannya yaitu Ad-interim ditunjuk untuk menggantikan sementara waktu karena penjabat yang sebenarnya berhalangan menjalankan tugas. Jabatan akan dikembalikan lagi setelah pejabat tersebut bisa menjalankan tugasnya lagi.

Sedangkan penjabat adalah orang yang ditunjuk atau diangkat untuk mengisi jabatan yang mana pejabat yang menduduki jabatan tersebut telah berakhir masa jabatannya. Setelah pejabat definitif dilantik, penjabat kemudian menyerahkan jabatan tersebut kepada pejabat definitif. Jika pejabat Ad-interim tidak bisa mengambil kebijakan strategis, maka penjabat atau Pj memiliki kewenangan untuk itu.

Pilihan editor: Fakta-fakta Menko Luhut Sakit: Tidak Dilarikan ke Singapura, Kondisi Makin Membaik

Berita terkait

Rekam Jejak Oxford United Usai Diakuisisi Erick Thohir: Sempat Terseok hingga Promosi ke Championship Liga Inggris

6 jam lalu

Rekam Jejak Oxford United Usai Diakuisisi Erick Thohir: Sempat Terseok hingga Promosi ke Championship Liga Inggris

Erick Thohir bersama Anindya Bakrie mengakusisi saham mayoritas Oxford United pada 2022.

Baca Selengkapnya

Luhut Tawarkan Elon Musk Luncurkan Roket Starship ke Mars dari Biak

7 jam lalu

Luhut Tawarkan Elon Musk Luncurkan Roket Starship ke Mars dari Biak

Luhut pun sempat bertanya soal keseriusan Elon Musk meluncurkan roket ke Mars dan menawarkan peluncuran roket Starship dapat dilakukan di Biak, Papua

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

20 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

1 hari lalu

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.

Baca Selengkapnya

Luhut Puas Tactical Floor Game Pengamanan Tamu VVIP WWF ke-10 Bali

1 hari lalu

Luhut Puas Tactical Floor Game Pengamanan Tamu VVIP WWF ke-10 Bali

Luhut berharap pelaksanaan WWF dengan jumlah peserta yang tercatat lebih 30.000 dari 148 negara itu dapat berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

2 hari lalu

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

3 hari lalu

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.

Baca Selengkapnya

Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

3 hari lalu

Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong, Bicara Soal Target hingga Niat Belajar Bahasa Indonesia

3 hari lalu

Shin Tae-yong, Bicara Soal Target hingga Niat Belajar Bahasa Indonesia

Shin Tae-yong atau STY akan bertemu Erick Thohir guna membahas kontrak dalam waktu dekat

Baca Selengkapnya