Gandeng Ombudsman, OJK Ingin Optimalkan Pelayanan Publik di Sektor Keuangan
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 12 Oktober 2023 03:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) memperkuat kerja sama dalam pelayanan publik di sektor jasa keuangan.
Kerja sama antara OJK dan Ombudsman meliputi kegiatan sosialisasi dan edukasi sektor jasa keuangan termasuk penyelenggaraan bersama mengenai pelayanan publik antara OJK dengan Ombudsman.
Adapun kolaborasi tersebut dapat berupa seminar, pelatihan dan diskusi terfokus mengenai standar dan upaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Tidak lagi dalam tatanan formal, semoga kerja sama yang kita bangun ini terus berjalan lancar,” kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, berharap penguatan kerja sama dapat memperbaiki pelayanan kepada konsumen khususnya di sektor jasa keuangan.
“Semoga setiap permasalahan dapat bisa diselesaikan dengan baik tanpa adanya fraud, tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan prosedur, sehingga kualitas governance daripada penyelenggaraan pelayanan publik kita semakin berkualitas," kata dia.
Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi
<!--more-->
Adapun sinergitas tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua OJK dan Ketua Ombudsman, serta Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.
Penguatan kerja sama dengan Ombudsman RI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mencegah terjadinya mal-administrasi pada setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK. Hal ini juga menjadi salah satu upaya OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati meliputi:
1. Koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik terkait sektor jasa keuangan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan;
2. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan atau informasi;
3. Sosialisasi dan edukasi keuangan serta penyelenggaraan pelayanan publik;
4. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; dan
5. Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilihan editor: OJK Blokir 1.484 Entitas Keuangan Ilegal, Sebagian Besar Pinjol