Driver Ojek Online Lakukan Aksi 10 10, Tolak Rencana Aturan Jam Istirahat 30 Menit Tiap 2 Jam

Selasa, 10 Oktober 2023 10:08 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. Atau mereka meminta agar bubarkan ojol apabila tidak dilegalkan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melakukan aksi 10.10 pada hari ini untuk menolak sejumlah rencana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan para pengemudi atau driver ojek online menolak penetapan ojol dan kurir baik motor maupun mobil, dalam hubungan kemitraan atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK).

"Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi ojol se-Jabodetabek," kata Lily kepada Tempo, Selasa, 10 Oktober 2023. Di antaranya SPAI, Maluku Online Bersatu Nusantara, Go Graber Indonesia, Pejuang Aspal Nusantara, Aliansi Ojol Indonesia, Garis Keras Maxim Jabodetabek.

Ada dua tuntutan yang disampaikan oleh SPAI. Khususnya berkaitan dengan rencana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ihwal hubungan kemitraan yang tengah disusun.

Para driver ojek online menolak bekerja 12 jam yang tidak memperhatikan kondisi fisik pengemudi. Lily berujar sistem kerja ini membuat para driver ojek online rawan mengalami kecelakaan karena mengantuk dan kelelahan. Kedua, pada driver ojek online menuntut hari libur 1 hari dalam seminggu dan istirahat 30 menit setiap 2 jam.

SPAI menegaskan penetapan driver ojek online sebagai mitra membuat tidak adanya kepastian pendapatan. Selain itu, menurut Lily, selama ini pengemudi selalu dirugikan karena adanya diskriminasi tarif antara layanan pengantaran penumpang dan barang atau makanan.

Advertising
Advertising

"Ini diperparah dengan aturan tarif Rp 5 ribu untuk pengantaran makanan," ucapnya.

Sistem tersebut juga dinilai Lily sangat eksploitatif. Pasalnya, antar aplikator berlomba untuk menerapkan tarif paling murah dan tarif tidak mengikuti putaran roda kendaraan. Walhasil, semua biaya bensin, waktu dan tenaga ditanggung oleh pengemudi apabila terjadi macet, penutupan jalan, banjir.

Di samping itu, Lily mengungkapkan pihak aplikator masih sewenang-wenang dalam memberi sanksi atau pembekuan akun sementara (suspend) dan PM atau putus mitra. Sanksi itu juga diikuti dengan potongan denda yang ia nilai sangat merugikan pengemudi.

"Untuk itu kami menuntut agar status mitra diubah menjadi status pekerja sehingga kami mendapatkan kepastian pendapatan dengan adanya upah minimum," tutur Lily.

Apabila berstatus mitra, ia mengatakan para pengemudi ojek online juga bisa memiliki kondisi kerja yang layak dengan 8 jam kerja ditambah 4 jam lembur dalam 6 hari kerja. Para driver ojol juga harus memiliki hak-hak sebagai pekerja sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Selain itu, menurut dia, tuntutan status pekerja adalah sebagai pengingat agar negara tidak lupa untuk hadir bagi rakyatnya. Lily berujar hal tersebut sesuai konstitusi UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pilihan Editor: Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

Catatan koreksi:

Berita ini mengalami perubahan judul karena kami salah menangkap maksud dari narasumber. Judul berita semula 'Driver Ojek Online Lakukan Aksi 10 10, Tuntut Waktu Istirahat 30 Menit Setiap 2 Jam' diubah menjadi 'Driver Ojek Online Lakukan Aksi 10 10, Tolak Rencana Aturan Jam Istirahat 30 Menit Tiap 2 Jam' pada pukul 14.45 WIB, Rabu, 11 Oktober 2023. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.

Berita terkait

Kecelakaan Bus Putra Fajar di Subang, PPMKI Duga Ada Mati Mesin

2 menit lalu

Kecelakaan Bus Putra Fajar di Subang, PPMKI Duga Ada Mati Mesin

PPMKI perkirakan ada mati mesin penyebab kecelakaan bus Putra Fajar di Subang. Tak cuma supir, ahli mekanik dan pemilik perusahaan harus diperiksa

Baca Selengkapnya

Enam Korban Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana Akan Dimakamkan di TPU 1 Parung Bingung

1 jam lalu

Enam Korban Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana Akan Dimakamkan di TPU 1 Parung Bingung

Enam korban tewas kecelakaan maut rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang akan dimakamkan di TPU I Parung Bingung, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana, Pemerintah Depok Siapkan 10 Liang Lahad

1 jam lalu

Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana, Pemerintah Depok Siapkan 10 Liang Lahad

Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan 10 liang lahad untuk korban tewas dalam kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi: Tak Ada Jejak Rem di Lokasi

2 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi: Tak Ada Jejak Rem di Lokasi

Polisi tidak menemukan jejak rem di lokasi kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

Selidiki Kecelakaan Bus SMK LIngga Kencana, Polisi Berlakukan Pengalihan Lalu Lintas

5 jam lalu

Selidiki Kecelakaan Bus SMK LIngga Kencana, Polisi Berlakukan Pengalihan Lalu Lintas

Polisi datangi lokasi kecelakaan rombongan bus SMK Lingga Kencana di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Penjabat Gubernur: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Korban

6 jam lalu

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Penjabat Gubernur: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan yang menimpa romobongan SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, Korban Tewas Dapat Santunan

7 jam lalu

Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, Korban Tewas Dapat Santunan

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan pemerintah akan menanggung biaya rumah sakit dan memberikan santunan kepada korban tewas serta luka berat kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, DPRD Depok Minta Kegiatan Study Tour Dievaluasi

8 jam lalu

Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, DPRD Depok Minta Kegiatan Study Tour Dievaluasi

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok meminta Dinas Pendidikan mengevaluasi study tour di luar kota setelah kecelakaan menimpa SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Cerita Penjaga Sekolah Selamat dari Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

9 jam lalu

Cerita Penjaga Sekolah Selamat dari Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Kecelakaan bus terguling di Subang itu menyebabkan banyak penumpang mengalami luka berat, dan 11 korban meninggal.

Baca Selengkapnya

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

12 jam lalu

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Dari 11 korban meninggal dalam kecelakaan bus terguling itu, 10 orang adalah penumpang bus dan satu warga Subang yang tertabrak bus.

Baca Selengkapnya