Syarat Pensiun Dini Swasta dan Cara Menghitung Pesangon

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 9 Oktober 2023 15:30 WIB

Sebelum melakukan pensiun dini, ada beberapa persyaratan dan hal lain yang harus Anda pertimbangkan. Berikut ini uraiannya. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Mungkin kita sering mendengar istilah pensiun dini swasta. Pensiun dini adalah keputusan seseorang yang ingin pensiun lebih awal daripada usia pensiun pada umumnya.

Pensiun dini swasta adalah sebutan untuk karyawan swasta yang ingin mengajukan pensiun lebih awal dari usia pensiun normal.

Usia normal pegawai yang masuk dalam masa pensiun adalah 55 tahun. Hal ini tertuang dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No.2 Tahun 1995.

Namun, jika pada usia tersebut karyawan masih dipekerjakan, maka usia pensiun maksimumnya adalah 60 tahun.

Sedangkan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2015, staf yang berusia 56 tahun bisa mengajukan permohonan pensiun sendiri, hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP).

Advertising
Advertising

Sebelum mengajukan pensiun dini, sebaiknya Anda mengetahui informasi dan cara menghitung uang pensiun karyawan swasta. Simak selengkapnya sebagai berikut.

Syarat dan Cara Pensiun Dini Swasta

Ketika ingin mengajukan pensiun dini untuk karyawan swasta, tentunya ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan syarat pensiun dini yang harus dipenuhi.

Setiap perusahaan memiliki syarat dan ketentuan masing-masing dalam pengajuan pensiun dini swasta ini.

Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah syarat umum yang harus disiapkan ketika ingin mengajukan pensiun dini.

  • Usia minimal 40 tahun
  • Masa kerja minimal 10 tahun
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan Akta kelahiran anak
  • Membuat surat permohonan pensiun dengan persetujuan manajemen
  • Melampirkan surat keterangan status perkawinan
  • Melampirkan surat nikah
  • Melampirkan surat keterangan daftar keluarga
  • Melampirkan pas foto formal ukuran 3x4

Cara Menghitung Pesangon Pensiun Dini Swasta

Perhitungan pesangon PHK bagi karyawan swasta dan pensiun dini swasta telah diatur dalam regulasi terbaru, yakni pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021. Akan tetapi tidak disebutkan berapa besaran nominal yang akan diberikan.

Perhitungan pesangon pensiun dini swasta ini bisa dilakukan dengan 3 langkah, yakni.

Hitung nilai uang pesangon (UP) bisa dari lama masa kerja, ini tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) bisa dinilai dari lamanya masa kerja, hal ini diatur dalam PP No. 34 Tahun 2021.

Hitung jumlah Uang Pengganti Hak (UPH) jika ada.

Berikut adalah contoh perhitungan uang pesangon bagi pensiun dini.

Gaji A saat ini adalah Rp7.000.000 dengan masa kerja 15 tahun di perusahaan B. Maka perhitungan pesangon pensiun dini nya adalah sebagai berikut:

Upah = Rp7.000.000

Masa kerja 15 tahun (berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PHK maka A berhak atas 9 bulan gaji) 9 X Rp7.000.000 = Rp63.000.000

PHK karena pensiun, maka pesangon dikali dengan 1,75: Rp63.000.000 x 1,75 = Rp110.250.000.

Jadi, pesangon yang diterima A dalam pengajuan pensiun dini adalah Rp110.250.000.

Persiapan Sebelum Pensiun Dini Swasta

Sebelum mengajukan pensiun dini, alangkah baiknya Anda mempersiapkan dan mempertimbangkan berbagai hal.

Hal ini karena berpengaruh dalam kelangsungan hidup Anda selanjutnya. Berikut adalah persiapan yang perlu dilakukan sebelum mengajukan pensiun dini swasta.

1. Sumber Penghasilan Setelah Pensiun

Hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dengan matang ketika ingin mengajukan pensiun dini adalah sumber penghasilan setelah pensiun.

Mengapa hal ini perlu diperhatikan? Karena ini bersangkutan dengan kehidupanmu selanjutnya. Meskipun telah memiliki dana atau tabungan yang banyak, yang perlu dipertanyakan adalah apakah cukup tabungan tersebut digunakan dalam beberapa tahun kedepan atau tidak.

Oleh karena itu, Anda bisa melakukan investasi sehingga mendapatkan passive income. Seperti properti, emas, saham dan sebagainya.

2. Kondisi Finansial

Selain sumber penghasilan ketika mengajukan pensiun, hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah kondisi finansial Anda.

Apakah kondisi finansial sudah stabil? Bagaimana kondisi finansial di masa mendatang dan lain lain.

Apabila aset yang Anda miliki tidak bisa menjamin hingga beberapa tahun ke depan, sebaiknya tunda dulu melakukan pensiun dini dan fokus pada penambahan income.

3. Persiapkan Bisnis

Ketika ingin mengajukan pensiun suatu hari nanti, hal perlu dipersiapkan adalah passive income Anda.

Selama masih produktif bekerja usahakan untuk mulai mempersiapkan rencana bisnis sedini mungkin.

Cari tahu prospek bisnis yang bisa anda jalankan sambil menikmati masa pensiun dan bebas dari kerja kantor.

4. Atur Pemasukan

Selama masih mampu bekerja, usahakan untuk meningkatkan potensi pemasukan. Jika sudah mengajukan pensiun namun Anda masih produktif maka usahakan untuk mendapatkan pemasukkan sebanyak mungkin.

Di era digital ini banyak sekali peluang yang bisa anda manfaatkan agar bisa mendapat pemasukan dari internet.

Sebelum mengajukan pensiun dini swasta memang kita perlu memperhatikan beberapa hal, seperti persyaratan, jumlah uang pesangon hingga persiapan sebelum mengajukan pensiun dini. Oleh karena itu, Anda harus memikirkan matang-matang terkait pensiun dini ini.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: 5 Tips Anti Bosan dan Tak Mati Gaya Saat Masuki Pensiun Dini

Berita terkait

Sri Lanka Akui 16 Warganya Tewas Saat Berperang dalam Konflik Rusia-Ukraina

21 jam lalu

Sri Lanka Akui 16 Warganya Tewas Saat Berperang dalam Konflik Rusia-Ukraina

Setidaknya 16 tentara bayaran Sri Lanka tewas dalam perang antara Rusia dan Ukraina, kata wakil menteri pertahanan pulau itu pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

5 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

12 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

16 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

16 hari lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

17 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

18 hari lalu

BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

BRIN meminta ratusan pensiunan ilmuwan mengosongkan rumah dinas di Puspiptek paling lambat 15 Mei 2024

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

23 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

27 hari lalu

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun

Baca Selengkapnya