Celios Minta OJK Segera Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol dengan Transparan

Minggu, 8 Oktober 2023 12:33 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Freepik

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economi and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengklaim tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi, dan denda terkait permasahan fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Dia pun meminta Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk segera mengatur bunga dan biaya layanan pinjol secara transparan.

“Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun," ujar Nailul dalam keterangan resmi, Minggu, 8 Oktober 2023.

Atas informasi bunga yang dianggap parsial tersebut, survei dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah. "Padahal jika dibandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4 persen, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen atau 1,4 kali dari pokok pinjaman," katanya.

Sebelumnya, pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awalnya. Beberapa kasus yang terjadi, seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika ini terjadi akibat ruang kosong dalam Peraturan OJK (POJK).

“Informasi lainnya, seperti biaya layanan, asuransi, dan denda tidak disebutkan untuk persentase maupun nilainya. Bahkan, ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100 persen dari pinjaman pokok,” ujar Nailul.

Advertising
Advertising

Menurutnya, jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tersebut tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. “Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan bahwa selama ini regulasi pinjol dibuat terlalu lunak. “Ada indikasi pengaturan di industri pinjol tidak detil terkait dengan batas bunga pinjaman, dan biaya layanan. Sepertinya ada yang berlindung di balik inovasi keuangan digital, jadi seolah perlindungan konsumen kerap dinomorduakan,” kata dia. Akibatnya, pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam POJK.

Oleh karena itu, Celios meminta agar masalah batas bunga pinjol dimasukkan dalam POJK sebagai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam. “Sebaiknya OJK berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan fintech atau membuat POJK baru,” kata Bhima.

Adapun Bhima menyarankan POJK ini berisi ketentuan batas maksimum bunga Fintech tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA (Kredit Tanpa Agunan) bank yakni berkisar 10 hingga 25 persen per tahun. Sementara bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9 persen per tahun. “Kami juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan Fintech melanggar ketentuan batas bunga atas,” ujarnya.

Pengaturan soal transparansi bunga pinjaman pinjol juga penting agar menambah edukasi calon peminjam (borrower). “Jangan ada iklan pinjol terutama di media sosial atau kontrak yang disepakati antara pinjol dengan peminjam menyebut bunga harian, karena 0,4 persen per hari kesannya kecil, tapi kalau diakumulasi per tahun setara 144 persen itu mahal sekali,” kata Bhima.

Dia mengatakan OJK sebaiknya mewajibkan pinjol mencantumkan bunga per tahun meski tenor pinjol lebih pendek dibanding lembaga keuangan lain.

Pilihan Editor: Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini Langkah Mengatasinya

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

4 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

14 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

15 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

15 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

16 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

17 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

19 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya