Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini Langkah Mengatasinya

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 7 Oktober 2023 17:18 WIB

Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini salah satu perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (fintech), AdaKami, menghebohkan jagat media sosial Indonesia. Pasalnya, platform pinjaman online atau Pinjol tersebut diduga menagih utang dengan menggunakan debt collector (DC) hingga membuat salah satu nasabahnya mengakhiri hidup.

Berdasarkan sebuah unggahan viral di media sosial Twitter atau X, debt collector platform pinjol tersebut menagih utang dengan cara teror melalui telepon di tempat kerja hingga order fiktif Gojek/Gofood. Namun di samping itu, ada cara menagih utang yang umumnya dilakukan oleh debt collector saat panggilan melalui telepon tidak berhasil membuat nasabah membayar tanggung jawabnya, yakni dengan cara datang ke rumah pemilik utang.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika debt collector Pinjol datang ke rumah? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

  1. Terima Kedatangan Debt Collector dengan Baik

Hal utama yang harus dilakukan jika debt collector Pinjol datang ke rumah adalah dengan menerima kedatangan mereka dengan baik. Disarankan agar tidak menghindar atau bahkan lari dari tanggung jawab. Psalnya, bagaimana pun nasabah harus membayar utangnya dan debt collector hanya bertugas untuk menagih utang hingga lunas dengan baik.

  1. Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector

Saat ada debt collector mendatangi rumah, maka debitur harus menanyakan identitasnya terlebih dahulu. Tanyakan juga surat tugas dan sertifikasi resmi dari DC tersebut. Kedua hal tersebut adalah langkah utama untuk menghindari debt collector ilegal.

Advertising
Advertising

Debt collector yang legal akan memiliki surat tugas resmi dari perusahaan atau dari Lembaga Keuangan terkait. Tak hanya itu, debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Untuk itu, tanyakan semuanya dan baca dengan teliti isi berkasnya, namun jika debt collector tersebut tidak memiliki berkas apapun saat menagih utang, maka jangan pedulikan dan abaikan saja.

Selanjutnya: Pastikan Surat Peringatan DC Dilengkapi Sejumlah Informasi Wajib Ini...

<!--more-->

  1. Pastikan Surat Peringatan DC Dilengkapi Sejumlah Informasi Wajib Ini

Melansir dari Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, OJK menyampaikan beberapa hal yang harus dipastikan nasabah saat ditagih utang oleh debt collector.

Berdasarkan POJK Nomor 10/ POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara Pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

Surat peringatan wajib memuat paling sedikit informasi di bawah ini:

- Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban

- Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang

- Manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar)

- Denda yang terutang

  1. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan dan Kendala yang Dihadapi

Hal selanjutnya yang harus dilakukan jika debt collector Pinjol datang ke rumah adalah menjelaskan dengan jujur, tenang, dan sopan terkait kondisi keuangan dan kendala yang sedang dihadapi. Hal ini perlu dilakukan agar penagih hutang bisa membantu memberikan solusi dan memahami keterlambatan pembayaran. Selain itu, apabila terjadi kesepakatan pembayaran utang, maka nasabah pun sebaiknya bersikap kooperatif dengan membayar sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

  1. Lakukan Pembayaran yang Menunggak kepada Debt Collector

Apabila kondisi keuangan sedang tidak baik dan nasabah belum bisa memenuhi pelunasan utang yang harus dibayarkan. Maka salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan membayar angsuran tunggakan. Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, namun jika tidak mampu membayar secara angsuran upayakan untuk mengikuti arahan dan diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak tanpa adanya kekerasan.

  1. Ikuti Arahan Debt Collector dengan Baik

Bagi sebagian orang, kondisi keuangan memang terkadang sulit diprediksi. Oleh karena itu, setiap orang perlu memiliki manajemen keuangan yang baik dan stabil. Tetapi, apabila debitur didatangi debt collector saat tidak memiliki uang sepeserpun, usahakan untuk menerima kedatangannya, ikuti permintaan dan arahannya, serta bicarakan dengan baik agar debt collector bisa memberikan solusi atau bahkan keringanan jadwal pembayaran hutang. Sebab, hal tersebut menunjukkan bahwa debitur memiliki itikad baik kepada pihak bank atau pinjaman online untuk melunasi utangnya.

  1. Laporkan ke Pihak Berwajib Apabila Mendapat Ancaman dan Intimidasi

Apabila nasabah telah menjelaskan dengan baik kondisi keuangannya kepada debt collector, namun justru mendapat ancaman, intimidasi, atau bahkan kekerasan, maka langkah terakhir yang harus dilakukan adalah dengan melaporkannya ke pihak berwajib. Nasabah dapat melakukan pengaduan debt collector kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Kunjungi Pulau Rempang, Bahlil Lahadalia Didemo Warga yang Menolak Pergeseran



Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

7 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

13 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

23 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

23 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

3 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya