Agar Desa semakin Mandiri dan Sejahtera

Jumat, 6 Oktober 2023 16:35 WIB

INFO BISNIS - “Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”. Pernyataan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia Mohammad Hatta menggambarkan bahwa desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan karena sebagian besar rakyat Indonesia tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional.

Desa memiliki sumber daya alam yang dapat digunakan untuk pembangunan, seperti tanah, air dan lahan pertanian. Pemanfaatan sumber daya ini dapat meningkatkan perekonomian dan masyarakat desa. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya untuk masyarakat merupakan perwujudan cita-cita nasional seperti tercantum dalam Sila kelima Pancasila: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Pembangunan desa merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, pemerintah menyadari pentingnya pembangunan desa melalui dana desa, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dana Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar-desa. Kemudian memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) merupakan wujud rekognisi atau penghargaan negara kepada desa. Berdasarkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD).

Advertising
Advertising

Berdasarkan beleid tersebut, Dana Desa diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Dana Desa ditujukan untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemanfaatannya harus memiliki output dan outcome yang jelas dan terukur sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.

Dana Desa pertama kali dialokasikan pada 2015 sebesar Rp20.766,2 miliar, melonjak hingga mencapai Rp70.000,0 miliar pada 2023. Selama kurun 2019-2023, pertumbuhan rata-rata dana desa sebesar 0,04 persen dari Rp69.814,1 miliar pada 2019 menjadi Rp69.930,0 miliar pada outlook 2023.

Penyaluran Dana Desa per desa juga meningkat dari Rp931,4 juta pada 2019 menjadi Rp933,9 juta pada 2023. Begitu juga dengan jumlah desa penerima dana desa bertambah dari 74.953 desa pada 2019 menjadi 74.954 desa pada 2023.

Pada APBN 2024, dana desa dianggarkan sebesar Rp71.000,0 miliar. Jumlah ini naik Rp1.070,0 miliar atau 1,5 persen dibandingkan outlook 2023.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa pada tahun anggaran 2024 untuk 75.259 desa. Pemerintah mengarahkan Dana Desa pada tahun depan untuk percepatan penghapusan kemiskian ekstrem sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022. Tiga strategi utama untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem ini adalah:

  1. Pengurangan beban pengeluaran masyarakat, melalui program Bansos, Jamsos, subsidi, kebijakan stabilitas harga, dan program lainnya yang dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
  2. Peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat dengan optimalisasi program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
  3. Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan, diantaranya melalui pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, serta infrastruktur sanitasi air minum layak.

Lucky mengatakan saat ini prioritas utama negara adalah mengatasi kemiskinan ekstrem. “Kami memberitahu desa-desa tersebut bahwa harus mengalokasikan dana untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di desa Anda," ujarnya.

Kebijakan penggunaan Dana Desa lainnya juga diarahkan untuk percepatan penurunan stunting di desa. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
  2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya dijadikan sebagai persyaratan dalam penyaluran tahap II bagi desa mandiri dan tahap III bagi desa non-mandiri.

Laporan tersebut berguna sebagai input, data, dan masukandalam pengambilan kebijakan di bidang percepatan penurunan stunting secara nasional. Dan anggaran stunting yang berasal dari dana desa pada 2024 sebesar Rp10.470,8 miliar.

Selain 2 (dua) fokus diatas Dukungan Dana Desa pada depan juga diarahkan bagi ketahanan pangan. Dalam skala desa berupa program ketahanan pangan dan hewani melalui sektor pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan tangkap dan budidaya.

Ketahanan pangan dimaksudkan selain untuk mengakhiri kelaparan, mencapai penguatan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan juga untuk meningkatkan indeks nilai tukar petani dan nelayan. Anggaran ketahanan pangan yang berasal dari Dana Desa 2024 diperkirakan sebesar Rp9.017,9 miliar.

Program Dana Desa selaras dengan kebijakan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah, dimana alokasinya terus meningkat, sebagai perwujudan desentralisasi fiskal. Dalam 10 tahun terakhir telah mampu mendorong peningkatan kinerja daerah dan desa. Hal ini terlihat antara lain dari menguatnya kemandirian fiskal daerah dan terus meningkatnya jumlah desa yang berstatus desa mandiri.

Kemandirian fiskal daerah menunjukkan tingkat kemampuan daerah dalam membiayai pemerintahan sendiri. Meskipun implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia kepada kewenangan eksekusi belanja (expenditure assignment), pemerintah terus mendorong agar daerah mampu mengoptimalkan pemungutan PAD. Dengan begitu daerah memiliki sumber daya yang lebih dalam menyediakan layanan publik.

Luky Alfirman menjelaskan kemandirian fiskal daerah dalam hal ini diukur dari rasio PAD terhadap total pendapatan APBD. Secara nasional rasio kemandirian fiskal daerah pada 2014 adalah 24,01 persen, meningkat menjadi 28,14 persen pada 2022.

Sebaliknya, rasio transfer ke daerah terhadap total pendapatan APBD menurun dari 68,8 persen pada 2014, turun menjadi 65,15 persen pada 2022. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam satu dekade terakhir, kemampuan pemerintah daerah dalam mendanai layanan publik dengan sumber pendanaan sendiri semakin meningkat.

Implementasi UU HKPD diharapkan mampu terus mendorong penguatan local taxing power, sehingga kemandirian fiskal daerah akan terus menguat. Selain itu, meningkatnya kemandirian fiskal daerah tidak lepas dari kinerja perpajakan daerah yang menunjukkan peningkatan secara signifikan.

Pada 2022, realisasi pajak daerah telah melebihi level pra pandemi dengan pertumbuhan yang cukup signifikan. Pertumbuhan realisasi pajak daerah tersebut juga diiringi dengan local tax ratio yang menunjukkan tren peningkatan dari sejak pandemi.

Tren tersebut diharapkan akan berlanjut pada tahun depan seiring implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 yang menyangkut pengaturan terbaru untuk pajak daerah dan retribusi daerah. Beleid tersebut terdapat beberapa kebijakan yang dapat memacu peningkatan local taxing power seperti peningkatan tarif pajak tertentu. Kemudian perluasan objek pajak serta dorongan penguatan administrasi perpajakan daerah melalui kerja sama pertukaran data perpajakan dan sinergi pemungutan pajak daerah.

Secara spesifik, aparat desa berperan aktif dalam upaya pemutakhiran objek pajak daerah serta penagihan pajak daerah tertentu, seperti pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan yang menjadi sumber penerimaan PDRD terbesar daerah. UU HKPD mengakui peran desa dengan mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan dana bagi hasil dari PDRD ke desa.

Berkat Dana Desa, jumlah desa mandiri meningkat signifikan. Data dari Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal menunjukkan kategori desa mandiri desa dikategorikan desa mandiri hanya 313 desa pada 2018. Jumlah tersebut meningkat signifikan hingga berjumlah 11.456 desa. (*)

Berita terkait

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

6 jam lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.

Baca Selengkapnya

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

6 jam lalu

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

PT Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan Avtur untuk melayani kebutuhan penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

7 jam lalu

Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

Bank Mandiri berkolaborasi dengan Telkomsel menghadirkan promo diskon menarik hingga Rp290 ribu dan bonus kuota 20GB, untuk memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Telkomsel ke-29.

Baca Selengkapnya

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

8 jam lalu

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

Langkah terbaru Mensos Risma, dengan memanfaatkan jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai sarana vital untuk komunikasi darurat di wilayah terdampak bencana.

Baca Selengkapnya

Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

8 jam lalu

Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kata Airin Rachmi, aspirasi masyarakat akan menjadi catatan penting dalam memproyeksikan visi misi maupun program yang akan dilakukan ketika diberi amanah menjadi Gubernur Banten.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

9 jam lalu

Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

Curah hujan yang tinggi membuat Sungai Mahakam menuap. Akibatnya, lima kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim) terendam banjir.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

9 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

Bamsoet mengapresiasi penambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang pada tahun 2024, sehingga total kuota Jemaah Haji Indonesia menjadi 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

9 jam lalu

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

Program ini menjadi bukti komitmen PT Pegadaian dalam upaya penerapan TPB/SDGs empat tentang Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kapasitas guru dan manajemen Sekolah.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

10 jam lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BRI Peduli Salurkan Bantuan Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

10 jam lalu

BRI Peduli Salurkan Bantuan Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

Bencana banjir lahar dingin yang melanda enam kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak hanya menimbulkan kerugian material yang signifikan, tetapi juga membawa duka mendalam dengan adanya korban jiwa.

Baca Selengkapnya