Cara Perpanjang Paspor, Syarat, dan Biayanya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 5 Oktober 2023 17:30 WIB

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Jika ingin bepergian ke luar negeri maka paspor adalah dokumen krusial yang harus dimiliki setiap individu. Masa berlaku paspor ialah 5 tahun, apabila telah habis maka Anda perlu perpanjang paspor ketika ingin bepergian ke luar negeri.

Paspor ini menjadi dokumen identitas negara ketika berada di luar negeri. Tanpa adanya paspor Anda tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun, setiap paspor akan memiliki masa berlaku yang terbatas. Apabila masa berlaku paspor Anda akan atau sudah habis, maka Anda perlu melakukan perpanjangan paspor agar Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri lagi.

Sebelum keluarnya PP No. 51/2020, Ditjen Imigrasi mencatat jika paspor biasa masa berlakunya paling lama adalah lima tahun sejak tanggal keluarnya. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan perpanjangan atau penggantian paspor sebelum masa berlaku paspor Anda habis yakni dalam jangka waktu 6 bulan sebelumnya.

Ketika melakukan perpanjangan paspor maka Anda akan mendapatkan paspor baru. Pada paspor tersebut terdapat nomor yang berbeda dengan buku paspor lama.

Advertising
Advertising

Berikut adalah syarat dan cara perpanjangan paspor, simak selengkapnya dibawah ini.

Syarat Perpanjang Paspor

Dikutip dari berbagai sumber, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perpanjangan paspor sebagai berikut.

Syarat perpanjangan paspor biasa yang terbit setelah tahun 2009

  • Elektronik KTP (e-KTP) dan fotokopinya
  • Paspor lama
  • Surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP

Syarat perpanjangan paspor bagi yang terbit sebelum tahun 2009

Ada beberapa persyaratan bagi paspor yang terbit sebelum tahun 2009, sebagai berikut.

  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
  • KTP dan fotokopinya
  • Akta kelahiran, ijazah terakhir, surat nikah, atau surat baptis dan fotokopinya.
  • Paspor lama
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
  • Bagi yang mengganti nama, maka dibutuhkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

Selain itu, syarat perpanjangan paspor yang sudah mati berbeda dengan perpanjangan paspor yang masa berlakunya habis. Pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akte nikah (bila ada), paspor lama dan materai Rp6.000.

Cara Perpanjangan Paspor 2023

  1. Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau Appstore
  2. Buat akun di M-Paspor
  3. Klik Daftar Akun
  4. Setelah itu isi data diri sesuai dengan dokumen asli dengan baik dan benar
  5. Pilih kantor imigrasi terdekat di domisili tempat tinggal Anda guna memperpanjang paspor
  6. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan Anda ke kantor imigrasi
  7. Pemohon akan mendapatkan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi terdekat
  8. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa QR kode yang berisi jadwal perpanjangan paspor
  9. Datangi kantor imigrasi terdekat sesuai dengan jadwal terlampir, lalu tunjukkan kode QR pendaftaran.
  10. Bawa dokumen-dokumen persyaratan perpanjangan paspor (e-KTP, KK, paspor lama dan ijazah)
  11. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
  12. Setelah selesai, pemohon akan diberikan nomor antrian untuk foto dan wawancara
  13. Pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan mengambil sidik jari untuk paspor baru
  14. Setelah selesai, lakukan pembayaran sesuai dengan kategori paspor yang Anda buat
  15. Tunggu paspor baru jadi. Biasanya perpanjangan paspor ini membutuhkan waktu 3-4 hari kerja
  16. Ambil paspor baru Anda yang sudah melalui tahap perpanjangan.
  17. Selesai, Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri lagi.

Biaya Perpanjangan Paspor

Setelah mengetahui cara perpanjangan paspor, selanjutnya hal yang tak kalah penting adalah biaya yang diperlukan untuk perpanjangan paspor Anda. Dirangkum dari beberapa sumber, berikut adalah biaya perpanjangan paspor yang harus Anda ketahui.

  • Perpanjangan paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
  • Perpanjangan paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  • Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor rusak: Rp500.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor rusak/hilang karena kejadian tak terduga :gratis atau tidak dikenakan biaya.

Sebelum memperpanjang paspor Anda harus memenuhi dokumen-dokumen persyaratannya agar Anda bisa mendapatkan paspor sesegera mungkin.

Selain itu, Anda juga perlu mengetahui biaya perpanjangan paspor agar bisa menyiapkan sejumlah uang sebelum perpanjangan paspor.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Traveling ke Italia, Prancis, dan Spanyol, Turis Perlu Tahu Aturan Ini

Berita terkait

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

1 hari lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

1 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

2 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

9 hari lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

15 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

16 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

18 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

19 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

21 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

25 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya