Kerugian Hotel Sultan Belum Dihitung, Perusahaan Pontjo Sutowo Tetap Diminta Bayar Royalti
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Agung Sedayu
Rabu, 4 Oktober 2023 18:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum menghitung kerugian negara yang timbul akibat sengketa Hotel Sultan . Namun, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan pemerintah mendorong agar PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo itu membayar royalti terlebih dulu.
"Kami upayakan mereka bisa bayar royalti. Diselesaikan dulu kewajibannya," ujar Setya ketika ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Saor Siagian mengatakan PT Indobuildco harus membayar royalti yang nilainya sekitar Rp 600 miliar. Kewajiban ini merujuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971 lalu. Pembayaran royalti itu menjadi kewajiban PT Indobuildco seiring terbitnya izin dari Ali Sadikin kepada perusahaan tersebut untuk menggunakan tanah Blok 15 Komplek Gelora Bung Karno tersebut.
Dalam poin 5 surat yang ditandatangani Ali Sadikin pada 12 Januari 1971, Ali mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti senilai US$ 50 ribu per tahun atau US$ 1,5 juta untuk penggunaan selama 30 tahun. “Royalti ini pun diperkuat oleh putusan majelis hakim yang memutuskan HPL kepada PPKGBK itu sah dan menghukum Indobuildco membayar royalti” ujar Saor.
Bahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1744/A/K/BKP/71, justru Ali Sadikin yang mewajibkan PT Indobuildco mendirikan hotel. "Penerima izin diwajibkan membangun sebuah hotel tingkat internasional dengan kapasitas minimum 800 (delapan ratus) kamar tidur dengan segala perlengkapannya," tulis poin 1 dalam surat tersebut.
Dalam SK itu juga dijelaskan bahwa Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini. Perpanjangan hak diatur sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Adapun SK Gubernur ini ditandatangani Ali Sadikin pada 21 Agustus 1971. Namun dalam perjalannya, PT Indobuildco menunggak royalti sejak 2007.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengklaim kliennya tidak memiliki utang kepada pemerintah. Sebab, PT Indobuildco sudah membayar royalti US$ 1,5 juta untuk 30 tahun pertama dan tahap selanjutnya hingga 2006 karena ada keputusan pengadilan.
"(Royalti) yang baru, yang 2007 sampai sekarang, kami bingung dasarnya apa," kata Hamdan.
Selanjutnya: PPK GBK Lakukan Pengosongan Paksa Hotel Sultan...
<!--more-->
PPK GBK Kosongkan Paksa Hotel Sultan
Sengketa antara pemerintah dengan PT Indobuildco ini berujung pada upaya pengosongan paksa oleh PPK GBK pada Rabu siang, 4 Oktober 2023. Pengosongan paksa dilakukan karena tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Blok 15 Kawasan GBK itu sudah habis. Sebelumnya, PPK GBK memang meminta perusahaan milik Pontjo Sutowo itu harus hengkang lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan sudah berakhir.
"Tanah ini adalah sah dan meyakinkan sudah melalui berbagai proses hukum, itu adalah tanah milik negara," kata Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia ketika ditemui wartawan di sela kegiatan.
Pihaknya mendeklarasikan hal tersebut melalui spanduk berkelir merah bertuliskan "Tanah ini aset milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas Nama Sekretariat Negara cq PPK GBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011. Spanduk itu dipasang di sejumlah titik di Hotel Sultan. PPK GBK juga menyiapkan pos penjagaan untuk memonitor aset negara tersebut.
Sebelum mengosongkan paksa, Hadi menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada PT Indobuildco. "Hari ini kami lakukan deklarasi, ya, untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara," ucap Hadi.
Pilihan Editor: Hari Ini TikTok Shop Bakal Resmi Ditutup, Ini 9 Barang yang Paling Laris Dijual