Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 28 September 2023 11:30 WIB

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sebagai pedoman dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai individu yang tinggal di suatu negara, kita pasti sudah familiar dengan istilah pajak. Namun, tidak semua penghasilan yang kita peroleh akan dikenai pajak. Jenis penghasilan ini dikenal sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Apa yang dimaksud dengan PTKP dan bagaimana cara menghitung PTKP yang berlaku saat ini? Mari kita bahas PTKP dengan lebih rinci.

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah jumlah penghasilan yang diakui oleh pemerintah sebagai batas nominal di mana individu dan keluarganya dianggap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka secara layak selama satu tahun.

Menurut ketentuan Undang-Undang No.36 Tahun 2008, PTKP merupakan salah satu komponen pengurang yang digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan, harus dibayar oleh individu sebagai wajib pajak.

Selain itu, PTKP juga dianggap sebagai pengeluaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar individu yang bersangkutan dan keluarganya selama satu tahun.

Advertising
Advertising

Jika penghasilan individu tidak melebihi batas PTKP, maka wajib pajak tersebut akan mendapat kelonggaran untuk tidak membayar pajak penghasilan.

Besar Nilai PTKP Tahun 2023

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2023 ditetapkan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.

Golongan

Kode

Tarif PTKP

Tidak Kawin (TK)

TK0 (tanpa tanggungan)

Rp54.000.000

TK1 (1 tanggungan)

Rp58.500.000

TK2 (2 tanggungan)

Rp63.000.000

TK3 (3 tanggungan)

Rp67.500.000

Kawin (K)

K0 (tanpa tanggungan)

Rp58.500.000

K1 (1 tanggungan)

Rp63.000.000

K2 (2 tanggungan)

Rp67.500.000

K3 (3 tanggungan)

Rp72.000.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)

K/I/0 (tanpa tanggungan)

Rp112.500.000

K/I/1 (1 tanggungan)

Rp117.000.000

K/I/2 (2 tanggungan)

Rp121.500.000

K/I/3 (3 tanggungan)

Rp126.000.000

Ketentuan terbaru mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi individu diatur dalam Undang-Undang HPP, Bab III, Pasal 3, yang merupakan perubahan dari Pasal 7 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Berikut adalah ringkasan isi ketentuan tersebut:

1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun memiliki nilai minimum, yaitu:

  • Rp54.000.000 untuk individu sebagai wajib pajak pribadi.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang sudah menikah.
  • Tambahan Rp54.000.000 jika istri menggabungkan penghasilannya dengan suami.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan batasan maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

2. Penerapan ketentuan ini, seperti yang disebutkan pada ayat (1), akan ditentukan berdasarkan situasi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Keterangan tambahan:

Tanggungan anggota keluarga mencakup anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Batasan maksimal adalah 3 (tiga) orang anggota keluarga untuk setiap keluarga.

Contoh hubungan keluarga sedarah termasuk ayah, ibu, dan anak kandung. Sementara, keluarga semenda termasuk mertua dan anak tiri.

Cara Menghitung PTKP Terbaru Tahun 2023

Misalkan ada seseorang bernama David. Ia adalah seorang karyawan. Mari kita hitung PTKP-nya berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:

Awalnya David adalah TK0 (Tidak Kawin tanpa tanggungan), sehingga PTKP-nya adalah Rp54.000.000 per tahun. Kemudian, David menikah dengan Sarah. Dalam pernikahannya, Sarah tidak bekerja.

Cara Menghitungnya:

PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58. 500.000 per tahun

Beberapa tahun kemudian, Sarah dan David memiliki satu anak. Sekarang status PTKP David adalah K1 (Kawin dengan satu tanggungan anak).

PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.5000.000= Rp63.000.000 per tahun

Sarah dan David memutuskan untuk menggabungkan penghasilan mereka karena Sarah memutuskan untuk bekerja.

PTKP yang berlaku sekarang adalah K/I/1 + TK0 (Kawin dengan satu tanggungan anak dan penghasilan istri digabung).

PTKP = Rp63.000.000 + Rp54.000.000= Rp117.000.000 per tahun

Dalam contoh di atas, terlihat bagaimana PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) seseorang dapat berubah seiring dengan perubahan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimilikinya.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Aturan PPh Terbaru, Begini Cara Menghitung Pajak untuk Gaji Rp 5 Juta dan Rp 15 Juta

Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

14 jam lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

1 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

3 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

5 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

6 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

9 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

9 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

10 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

10 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya