CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Jumat, 22 September 2023 16:06 WIB

Logo KPK. Dok Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK No. B/001/PANREKKPK/09/2023 tentang Rekrutmen CPNS KPK Tahun 2023/2024.

Daftar Formasi CPNS KPK 2023

Adapun jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, dan jenis formasi CPNS KPK 2023 adalah sebagai berikut.

1. Ahli Pertama – Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

a. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan

Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 Administrasi Negara, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Teknologi Pendidikan, S1 Kebijakan Pendidikan, S1 Pendidikan Masyarakat, S1 Manajemen, S1 Manajemen Komunikasi, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Psikologi, S1 Teknik Informatika, atau S1 Manajemen Informatika.

- Alokasi formasi umum: 13

Advertising
Advertising

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 2

b. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat

Kualifikasi pendidikan: S1 Administrasi Negara, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Manajemen, S1 Manajemen Sumber Daya Manusia, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Teknik Informatika, S1 Sosiologi, S1 Psikologi, atau S1 Manajemen Informatika.

- Alokasi formasi umum: 8

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

c. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.

Kualifikasi pendidikan: S1 Psikologi, S1 Teknologi Informasi, S1 Teknologi Pendidikan, S1 Kebijakan Pendidikan, S1 Pendidikan Masyarakat, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Manajemen Komunikasi, atau S1 Statistika.

- Alokasi formasi umum: 8

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 2

d. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Monitoring.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Sosial, S1 Kriminologi, S1 Ilmu Politik, S1 Ekonomi, S1 Manajemen, atau S1 Akuntansi.

- Alokasi formasi umum: 2

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 2

e. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Akuntansi, atau S1 Manajemen.

- Alokasi formasi umum: 2

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

f. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Kebijakan Publik, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Administrasi Publik, S1 Administrasi Negara, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Pembangunan Wilayah, atau S1 Sistem Informasi.

- Alokasi formasi umum CPNS 2023: 1

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

g. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Perencanaan Wilayah, atau S1 Sistem Informasi.

- Alokasi formasi umum: 1

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

h. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, atau S1 Perencanaan Wilayah.

- Alokasi formasi umum: 1

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

i. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, atau S1 Perencanaan Wilayah.

- Alokasi formasi umum: 2

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

j. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, atau S1 Perencanaan Wilayah.

- Alokasi formasi umum: 1

- Alokasi formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat: 1.

k. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Informasi dan Data, Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Kualifikasi pendidikan: S1 Hubungan Internasional, S1 Hukum, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, S1 Manajemen Komunikasi, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Administrasi Negara, atau S1 Kebijakan Publik.

- Alokasi formasi umum: 1.

l. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi.

Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen.

- Alokasi formasi umum CPNS 2023: 1

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

m. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Sekretariat Dewan Pengawas.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Kebijakan Publik, S1 Manajemen, atau S1 Hukum.

- Alokasi formasi umum: 5

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

Selanjutnya: Rekrutmen Ahli Pertama – Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

Rekrutmen Ahli Pertama – Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

a. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Biro Hukum.

Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum.

- Alokasi formasi umum: 2

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1

b. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi.

Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum atau S1 Ekonomi.

- Alokasi formasi umum: 26

- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 6

- Alokasi formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat: 1

c. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Hukum, S1 Studi Pembangunan, S1 Kebijakan Publik, S1 Administrasi Publik, S1 Teknologi Informasi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.

- Alokasi formasi umum: 2

d. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Hukum, S1 Akuntansi, S1 Sistem Informasi, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Administrasi Negara, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.

- Alokasi formasi umum CPNS KPK 2023: 2

e. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Studi Pembangunan, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Hukum, S1 Akuntansi, S1 Teknologi Informasi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Kebijakan Publik, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Publik, S1 Administrasi Negara, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.

- Alokasi formasi umum: 2

f. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Studi Pembangunan, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Teknologi Informasi, S1 Akuntansi, S1 Administrasi Publik, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Kebijakan Publik, S1 Administrasi Negara, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.

- Alokasi formasi umum CPNS KPK 2023: 2

g. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.

Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Kebijakan Publik, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.

- Alokasi formasi umum: 2

3. Terampil – Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

a. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.

- Alokasi formasi umum: 38

b. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.

- Alokasi formasi umum CPNS 2023: 37

c. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.

- Alokasi formasi umum: 26

d. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Informasi dan Data, Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.

- Alokasi formasi umum: 3

e. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi.

Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.

- Alokasi formasi umum: 3

Selanjutnya: Syarat Daftar CPNS KPK 2023

Berikut persyaratan pendaftaran seleksi CPNS KPK 2023.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat karena permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai

- Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personel Kepolisian Negara

- Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berstatus CPNS atau PNS, prajurit TNI, personel Polri.

- Tidak tergabung partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing jabatan.

- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar.

- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI atau perwakilan pemerintah NKRI di negara lain.

- Bagi pelamar CPNS KPK 2023 formasi dengan pujian/cumlaude merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berpredikat A atau

- Unggul dengan program studi dengan peringkat A atau Unggul pada saat lulus.

- Bagi pelamar formasi dengan pujian/cumlaude perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar sesudah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan kelulusan dengan pujian/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Bagi pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat harus keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak/ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran, surat keterangan lahir, atau surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

- Tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK.

- Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi.

Pelamar CPNS KPK 2023 harus mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai transkrip nilai:

- Minimal 3,00 dari skala 4,00 untuk S1.

- Minimal 3,00 untuk D3.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

Berita terkait

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

14 menit lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

53 menit lalu

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

6 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

14 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

18 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

19 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

20 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

21 jam lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

22 jam lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

1 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya