Cara Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK Langsung di SSCASN

Jumat, 22 September 2023 06:42 WIB

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Meterai menjadi salah satu syarat yang diperlukan dalam pemberkasan administrasi proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan mengenai bea meterai sebagai pajak atas dokumen tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Penggunaan meterai pada dokumen seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) diatur dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 9 Tahun 2021. Meterai yang wajib digunakan adalah meterai tempel atau kertas yang masih baru atau bukan bekas pakai, tidak hasil unduh, maupun tidak hasil edit gambar dari internet.

Sebagai tindak lanjut dari SE tersebut, Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas) pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) membuat kebijakan implementasi meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Cara Pasang e-Meterai di SSCASN

Adapun tata cara pembelian e-meterai hingga pembubuhan pada dokumen di SSCASN adalah sebagai berikut.

Advertising
Advertising

- Akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kata sandi (password) yang telah dibuat saat pendaftaran akun.

- Klik tombol ‘Masuk’.

- Lengkapi data diri dengan benar dan valid, kemudian tekan tombol ‘Selanjutnya’.

- Pilih jenis seleksi CPNS 2023 atau PPPK, jabatan formasi, instansi, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan.

- Tekan tombol ‘Selanjutnya’.

- Lengkapi informasi mengenai riwayat pekerjaan dan unggah dokumen sesuai syarat daftar CPNS atau PPPK.

- Klik fitur ‘Cek Akun e-Meterai’.

- Buat akun meterai elektronik dengan menekan fitur ‘Registrasi e-Meterai’.

- Isikan alamat email dan kata sandi, lalu tekan ‘Submit’.

- Lakukan aktivasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirimkan ke email.

- Login akun di situs www.meterai-elektronik.com menggunakan email dan kata sandi.

- Pilih fitur ‘Pembelian’.

- Pilih metode pembayaran.

- Kembali ke portal SSCASN, lalu klik ‘Unggah’.

- Pilih PDF yang belum dibubuhi meterai, tetapi sudah ditandatangani.

- Klik ‘Open’.

- Posisikan meterai dengan tepat di sebelah tanda tangan, lalu tekan ‘Unggah e-Meterai’.

- Lihat dokumen yang berhasil ditandatangani dan bermeterai pada fitur ‘Cek Riwayat Pembubuhan’.

- Selain memasang e-meterai langsung melalui SSCASN, pelamar juga bisa membeli meterai elektronik secara manual pada situs https://meterai-elektronik.com. Untuk cara pembelian dan pembubuhannya dapat dilihat pada tautan https://bit.ly/TutorialE-MeteraiSSCASN2023.

Harga Meterai Elektronik

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), harga e-meterai yang ditetapkan sejak 1 Januari 2021 sebesar Rp10 ribu. E-meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 5 ayat (1).

Pembelian e-meterai resmi tidak hanya dapat dilakukan pada situs https://meterai-elektronik.com, tetapi juga https://e-meterai.co.id. Laman tersebut menjadi hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan Perum Peruri.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembelian atau pemasangan e-meterai, pelamar CPNS dan PPPK pada seleksi CASN 2023 dapat menghubungi pusat layanan Peruri di WhatsApp (081-19119-393, 0811-8549-110, 0811-9624-008, 0852-1517-9876), email (c3.peruri@sigma.co.id, cs@pajakku.com, casn-support@vas.id), telepon (0804-1-501-501, 021-5388528, 1500468), atau live chat di https://support.peruridigit.co.id/.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

Berita terkait

Berikut Acuan Syarat, Nilai dan Batas Usia Masuk STAN

1 jam lalu

Berikut Acuan Syarat, Nilai dan Batas Usia Masuk STAN

PKN STAN membuka seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Rabu, 15 Mei hingga Kamis, 13 Juni 2024, cek persyaratannya.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan 2024 dan Cara Daftarnya

4 jam lalu

Cara Buat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan 2024 dan Cara Daftarnya

Ketahui cara buat akun SSCASN sekolah kedinasan 2024 dan cara loginnya. Pastikan sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

1 hari lalu

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Juni 2024. Cek link daftar dan instansinya

Baca Selengkapnya

Syarat Masuk STIN 2024, Nilai Rapor dan Usianya

2 hari lalu

Syarat Masuk STIN 2024, Nilai Rapor dan Usianya

Pendaftaran seleksi penerimaan taruna/taruni STIN direncanakan dibuka bulan ini, cek persyaratannya.

Baca Selengkapnya

CASN 2024 Jalur Kedinasan Dibuka, Cek Cara Daftarnya

2 hari lalu

CASN 2024 Jalur Kedinasan Dibuka, Cek Cara Daftarnya

Pendaftaran calon aparatur sipil negara atau CASN jalur sekolah kedinasan ditutup pada 13 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

6 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

6 hari lalu

Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

Edy mendesak Kemenkes agar segera turun tangan menangani ratusan bidan pendidik yang kelulusannya dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

11 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

11 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

12 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya