Penjaminan Utang Kereta Cepat Jadi Beban Besar APBN, Ekonom: Bunganya hingga 3,4 Persen
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Grace gandhi
Kamis, 21 September 2023 10:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom, yang juga Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono menjelaskan dampak dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Aturan itu tentang pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
“Penjaminan atas utang proyek kereta cepat dari Cina ini akan memberi tambahan beban tidak kecil terhadap APBN karena utang ke Cina dikenakan bunga hingga 3,4 persen,” ujar dia melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam, 20 September 2023.
Menurut Yusuf, penjaminan ini berbeda jauh dari permintaan Jepang yang meminta penjaminan namun hanya mengenakan bunga utang 0,1 persen. Dia menilai profil proyek yang dikelola oleh PT Kereta Cepat Indonesia (PT KCIC) ini sangat tidak layak secara finansial.
Karena untuk menarik penumpang, kata dia, dibutuhkan subsidi tiket yang masif sedangkan proyek dibiayai utang dengan bunga yang tinggi. Risiko fiskal dari penjaminan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau utang proyek kereta cepat ini, menurut Yusuf, tidak bisa diremehkan
“Terlebih ketika beban APBN kini sudah sangat berat,” tutur Yusuf.
Hanya saja, dia melanjutkan, untuk membayar bunga utang saja pada APBN 2024 diproyeksikan Rp 497,3 triliun atau sekitar 22 persen dari penerimaan perpajakan. Ruang fiskal pemerintah akan semakin tergerus dengan banyaknya beban utang terselubung (contingent liabilities), seperti penjaminan terhadap proyek kereta cepat ini.
Senada dengan Yusuf, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga berpandangan sama. “Ini jelas memunculkan beban tidak langsung ke APBN,” ujar Bhima, kemarin.
Bhima menilai, dengan ditekennya aturan tersebut artinya sudah melenceng jauh dari rencana awal. Karena di awal proyek sepur kilat itu dilakukan sifatnya business to business (B2B), lalu ada keterlibatan Penyertaan Modal Negara (PMN), dilanjutkan dengan ramai rencana tiket kereta cepat disubsidi, dan berlanjut masuk ke penjaminan.
Selanjutnya: Artinya, Bhima melanjutkan, secara finansial....
<!--more-->
Artinya, Bhima melanjutkan, secara finansial proyek kereta cepat menjadi beban pembayar pajak yang harusnya bisa mandiri secara komersial. Bhima meminta sebaiknya Peraturan Nomor 89 Tahun 2023 ditinjau ulang dan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Selain itu, pemerintah harus terbuka ke publik terhadap skenario beban APBN sebagai implikasi penjaminan,” kata dia.
Menurut Bhima, publik wajib meminta keterangan rinci, berapa besar anggaran yang akan muncul dari penjaminan. Termasuk juga soal risiko detail likuiditas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, hingga berapa bunga dalam rupiah yang ditanggung selama masa penjaminan utang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Agustus 2023. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.
Sementara di Pasal 3 dijelaskan bahwa penjaminan pemeintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan beberapa prinsip, yakni kemampuan keuangan negara; kesinambungan fiskal; dan pengelolaan risiko fiskal.
Sedangkan di Pasal 4 Ayat 1 tertulis penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.
“Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas pokok ponjaman; bunga pinjaman; dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman,” bunyi Pasal 4 Ayat 2.
Pilihan Editor: Sri Mulyani soal Inflasi di RI: Relatif Rendah tapi Harus Waspada karena Harga Pangan Naik Tajam