Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

Selasa, 19 September 2023 20:50 WIB

Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Kerja Asing atau TKA yang dipekerjakan di Indonesia sebelumnya diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, peraturan tersebut diubah menjadi UU Cipta Kerja pada 2020 silam yang hingga saat ini masih menjadi kontroversi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR sejak 2020 lalu. RUU Cipta Kerja yang ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional ini mendapat banyak kritik dari berbagai pihak, dimana terdapat beberapa perbedaan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pemerintah sebenarnya tetap mengatur pekerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu pada ayat 4 pasal 42. Namun, ayat 5 yang berbunyi bahwa ketentuan di ayat 4 yang mesti disertai dengan Keputusan Menteri dihapus.

Selain itu, pada ayat 5 UU Cipta Kerja, pemerintah hanya menambah klausul tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi bidang personalia. Pemerintah juga mengubah ayat 6 yang berbunyi "Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya,”.

Pasal tersebut diubah menjadi berbunyi “Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Advertising
Advertising

Dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, pemerintah juga mengubah bunyi pasal 45 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Pada peraturan sebelumnya, pemerintah mengatur semua tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian wajib memiliki pendamping warga negara Indonesia.

Dilansir dari laman Disnaker Provinsi NTB, dalam undang-undang yang baru, aturan ini dikecualikan bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.

Meskipun pada dasarnya pemerintah jugamenambahkan aturan yang menyertai pasal itu, yakni pemberi kerja wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.

Berdasarkan naskah undang-undang Cipta Kerja, pengaturan tentang tenaga kerja asing diatur pada bagian kedua klaster ketenagakerjaan. Dalam Pasal 81 termuat pengubahan, penghapusan, dan tambahan beberapa klausul dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi RI, pada UU Omnibus Law juga terdapat pengubahan pada Pasal 42 ayat 1. Dalam undang-undang sebelumnya, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Sedangkan dalam rancangan yang baru, izin tertulis hanya diganti dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, pada ayat 3, pemerintah juga menambahkan pihak-pihak yang bebas dari persyaratan yang tercantum di ayat 1. Sebelumnya, pihak yang dikecualikan mengurus izin seperti yang tertera pada ayat 1 hanya berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

UU Omnibus Law juga merancang Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Pilihan editor:

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

15 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

15 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

15 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

15 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

16 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

16 Maret 2024

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Desak Hasil Investigasi Ledakan Smelter PT ITSS Dipublikasikan, Walhi Sulteng Turun ke Jalan Besok

18 Februari 2024

Desak Hasil Investigasi Ledakan Smelter PT ITSS Dipublikasikan, Walhi Sulteng Turun ke Jalan Besok

Walhi Sulteng keberatan dengan penetapan dua tenaga kerja asing atau TKA Cina dalam kasus ledakan smelter di PT ITSS.

Baca Selengkapnya

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis

Baca Selengkapnya

Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.

Baca Selengkapnya