13 Masalah yang Kerap Dihadapi saat Pendaftaran CPNS
Reporter
Andika Dwi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 17 September 2023 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada 17 September 2023. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023.
Berdasarkan rilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui situs resmi Sekretariat Kabinet RI, dikutip pada Selasa, 5 September 2023, disebutkan registrasi CASN dilaksanakan secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
Calon pelamar tidak dapat mengubah pilihan dengan alasan apa pun. Oleh sebab itu, pelamar dianjurkan untuk membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan CPNS.
Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali pelamar CPNS menemui sejumlah masalah sistem elektronik, baik itu berkaitan dengan hal teknis maupun masalah lainnya. Lantas, apa saja masalah yang kerap dihadapi pendaftar CPNS?
Daftar Masalah yang Sering Dialami Saat Mendaftar CPNS
Dirangkum dari Buku Petunjuk Helpdesk SSCASN 2022 Versi 1.0, berikut permasalahan yang kerap dialami sejumlah pendaftar CPNS dan cara mengatasinya.
1. NIK dan nomor KK tidak ditemukan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) menjadi beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar CASN. Namun, beberapa pelamar kerap menghadapi hambatan berupa NIK dan nomor KK tidak ditemukan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pendaftar dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota atau meminta bantuan pada Call Center HALO DUKCAPIL dengan mengirimkan data dengan format NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, dan permasalahan. Call Center HALO DUKCAPIL meliputi hotline 1500537, SMS ke 08118005373, WhatsApp ke 08118005373, dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.
2. NIK didaftarkan orang lain
Apabila NIK pelamar telah digunakan orang lain, maka bisa memanfaatkan fitur ‘NIK Didaftarkan Orang Lain’ pada situs SSCASN. Kemudian, pemohon akan diminta mengisi data, termasuk foto KTP, foto KK, dan foto swafoto (selfie) memegang KTP dengan format .pdf atau .jpg berukuran maksimal 200 Kb.
3. Data diri pendaftar tidak sesuai
Apabila data diri berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, serta tanggal dan tempat lahir pada akun tidak sesuai, pelamar CPNS bisa menghubungi Dinas Dukcapil kabupaten/kota domisili maupun Call Center HALO DUKCAPIL.
4. Reset password akun
Masalah yang sering dihadapi pendaftar CPNS, salah satunya adalah lupa kata sandi (password) akun. Untuk menanganinya, pelamar dapat memanfaatkan fitur ubah kata sandi atau ‘Reset Password’.
Selanjutnya: 5. Lupa jawaban pengamat satu...
<!--more-->
5. Lupa jawaban pengaman satu
Jika pelamar lupa jawaban pengaman satu pada akun, maka bisa menekan fitur ‘Lupa Jawaban Pengaman ke-1’. Nantinya pelamar akan diminta mengisi formulir berisi nama, NIK, nomor KK, serta tempat dan tanggal lahir untuk mengubah kata sandi.
6. Lupa jawaban pengaman dua
Pelamar juga sering mengalami lupa jawaban pengaman ke-2 pada akun SSCASN BKN. Untuk mengatasinya, pelamar akan diarahkan ke halaman serupa ‘Lupa Jawaban Pengaman ke-1’. Sistem akan meminta pemohon untuk mengisi data diri dan mengunggah dokumen berupa hasil pemindaian (scan) KTP serta KK.
7. Kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil
Untuk memunculkan kode captcha yang tidak terbaca, pelamar dapat memuat ulang (reload) situs SSCASN BKN pada peramban (browser). Selain itu, pelamar juga bisa menghapus riwayat cookies (clear history) pada peramban.
8. Lokasi lahir tidak ditemukan
Portal SSCASN BKN juga menyediakan fitur ‘Lokasi Lahir Tidak Ditemukan’ bagi pelamar yang menghadapi kendala tersebut. Tempat kelahiran pendaftar tidak ditemukan karena berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
9. Perguruan tinggi tidak ditemukan
Sistem auto complete pada portal pendaftaran CPNS akan mendeteksi nama perguruan tinggi yang diinput pelamar. Namun, apabila perguruan tinggi tidak terdapat dalam basis data (database), maka peserta dapat membuat aduan ke Admin Helpdesk.
10. Lupa nomor THK II
Mantan tenaga honorer kategori II (THK II) yang lupa nomor THK II akan dimintai melengkapi data diri berupa kronologis, instansi saat pendataan, dan mengunggah ijazah. Selanjutnya tim helpdesk akan menindaklanjuti aduan sesuai nomor tiket.
11. Data eks THK II berbeda di database
Pelamar yang datanya terdeteksi berbeda dari database eks THK II bisa menggunakan fitur ‘Permohonan Perbaikan Data Eks THK-II’. Selanjutnya pelamar akan mendapatkan nomor tiket yang dipakai untuk memeriksa status aduan.
12. Data pelamar PPPK guru tidak terdapat dalam database Kemendikbudristek
Bagi pelamar PPPK guru yang datanya tidak ditemukan dalam database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristk) akan diminta mengisi informasi, termasuk mengunggah scan KTP dan ijazah.
13. Terdaftar sebagai PNS aktif padahal bukan PNS
Situs SSCASN BKN juga menyediakan fitur pelaporan status bukan PNS. Fitur tersebut digunakan bagi pendaftar yang bukan dari golongan PNS, tetapi tertulis PNS pada sistem.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Segini Besaran Tunjangan Kinerja 10 Instansi CPNS Paling Diminati pada 2021