Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

Kamis, 14 September 2023 20:21 WIB

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. FOTO: Ditjend KI

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Min Usihen menanggapi lagu berjudul Helo Kuala Lumpur yang diunggah oleh channel YouTube Lagu Kanak TV. Lagu itu diduga kuat melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki.

"Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya," kata Min Usihen di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

Perlu diketahui bahwa karya cipta lagu Halo-Halo Bandung pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di DJKI Kemenkumham dengan nomor permohonan EC00202106966.

Hak Cipta adalah Hak Eksklusif Pencipta

Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Min Usihen.

"Siapa pun tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta," tutur Min Usihen.

Di dalam karya cipta tersebut, kata dia, ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus diketahui dan dihormati.

Selanjutnya: Min Usihen menyampaikan...

<!--more-->

Selanjutnya, Min Usihen menyampaikan, apabila ada pihak yang ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan terhadap suatu karya orang lain, seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Hal ini sebagai wujud untuk menghargai hak moral pencipta atas karya tersebut.

“Jika kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” kata Min Usihen.

Oleh karena itu, apabila ada orang maupun pihak lain yang mengambil musik atau pun mengubah lirik dari suatu karya lagu tanpa meminta izin dan tidak mencantumkan nama penciptanya, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak cipta atas hak moral.

Min Usihen juga menyebutkan apabila lagu tersebut diunggah ke platform digital, tindakan itu juga akan merugikan pencipta dan pemegang hak cipta baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi.

Halo-Halo Bandung Dilindungi Konvensi Bern


Lalu, bagaimana tindakan maupun upaya hukum untuk dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negara lain?

Pelindungan Hak Cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern, termasuk Indonesia yang juga merupakan anggota Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work dan telah diundangkan pada tanggal 7 Mei 1997.

Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu HaloHalo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara. Malaysia juga sebagai anggota konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas lagu tersebut.

Kendati demikian, dalam upaya penegakan hukum pelanggaran hak cipta di negara lain baik untuk hak moral dan/atau hak ekonomi, Konvensi Bern menyebutkan penggunaan asas independence of protection. Artinya, pelindungan dan penegakan hukum Hak Cipta mengimplementasikan aturan hukum di negara di mana karya hak cipta tersebut dilanggar.

Selanjutnya: “Untuk itu, jika pencipta atau..."

<!--more-->

“Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan Undang Undang Hak Cipta di negara tersebut,” kata Min Usihen.

Selanjutnya, Min Usihen menerangkan jika pencipta atau pemegang hak ciptanya sudah meninggal, maka ahli waris sebagai pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta miliknya. Namun jika terjadi dugaan pelanggaran, penegakan hak cipta seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR).

Adapun, ADR adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral. DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.

Min Usihen juga mengajak seluruh masyarakat dunia yang saling terhubung melalui internet untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain. Dengan begitu, bisa terbangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, kreatif, dan berkelanjutan.

Di Indonesia pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta).

Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan, akan tetapi para pencipta didorong untuk mencatatkannya di DJKI sebagai bagian dari upaya defensif apabila suatu ketika terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.

Pilihan Editor: Viral Lagu Halo-halo Bandung Karya Ismail Marzuki Dijiplak Menjadi Helo Kuala Lumpur

Berita terkait

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

8 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

12 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

12 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

15 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

44 Tahun Duta Sheila on 7 Kelahiran Kentucky AS, Mau Tau Motto Hidupnya?

15 hari lalu

44 Tahun Duta Sheila on 7 Kelahiran Kentucky AS, Mau Tau Motto Hidupnya?

Duta Sheila on 7 hari berusia 44 tahun tetap menunjukkan eksistensinya dalam berkiprah di industri musik Tanah Air. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

15 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

15 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

16 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Diperingati Setiap 30 April, Begini Sejarah Lahirnya Musik Jazz

16 hari lalu

Diperingati Setiap 30 April, Begini Sejarah Lahirnya Musik Jazz

Tanggal 30 April diperingati sebagai Hari Jazz Sedunia. Bagaimana kisah musik Jazz sebagai perlawanan?

Baca Selengkapnya

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

19 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya