3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Secara Online

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 14 September 2023 19:30 WIB

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, cek pajak kendaraan Jawa Tengah secara online dapat dilakukan dengan mudah. Kemajuan teknologi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat, karena tak perlu repot harus keluar rumah.

Sebagai seorang warga negara yang baik, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan Anda.

Jika Anda terlambat membayar, maka Anda dapat dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak untuk motor dan mobil Anda.

Besaran tarif denda pajak kendaraan Jawa Tengah ditetapkan sebesar 2% per bulan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Jawa Tengah No. 02 Tahun 2011.

Oleh karena itu, sebelum Anda merencanakan pembayaran pajak kendaraan, penting bagi Anda untuk memahami cara melakukan cek pajak kendaraan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Secara Online

Advertising
Advertising

Bagi warga Jawa Tengah, penting untuk mengetahui bagaimana cara melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online.

Terdapat beberapa cara yang dapat membantu Anda untuk memperoleh informasi pajak kendaraan Jawa Tengah dengan mudah.

Berikut adalah langkah-langkah cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah secara online:

1. Menggunakan Aplikasi New Sakpole

  1. Download dan install Aplikasi Sakpole di perangkat Anda.
  2. Buka Aplikasi Sakpole.
  3. Pilih menu "Info Pajak."
  4. Masukkan nomor plat kendaraan Jawa Tengah.
  5. Klik "Proses."
  6. Informasi pajak Jawa Tengah akan ditampilkan, termasuk besaran pajak yang harus Anda bayarkan.

Aplikasi Sakpole tidak hanya digunakan untuk pengecekan pajak, tetapi juga untuk membayar PKB tahunan secara online.

2. Menggunakan Website e-samsat

  1. Buka link https://e-samsat.id pada perangkat Anda.
  2. Isi formulir yang terdapat pada halaman tersebut, termasuk plat, nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan Anda.
  3. Klik "Cek Sekarang."
  4. Informasi kendaraan Anda, seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin, akan ditampilkan. Selain itu, besaran nominal pajak yang harus Anda bayarkan juga akan tertera.

3. Menggunakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)

  1. Unduh dan instal Aplikasi Signal di perangkat Anda.
  2. Masuk ke akun Signal Anda. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
  3. Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan STNK".
  4. Pilih nomor plat Jawa Tengah yang telah Anda tambahkan sebelumnya.
  5. Informasi pajak kendaraan Jawa Tengah, termasuk pajak pokok, denda pajak, wilayah asal kendaraan, urutan kepemilikan kendaraan, dan tanggal jatuh tempo akan ditampilkan.

Untuk menggunakan Aplikasi Signal, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti NIK e-KTP, nomor HP aktif, alamat email, nomor rangka 5 digit terakhir, dan nomor plat kendaraan Jawa Tengah. Aplikasi Signal juga dapat digunakan untuk membayar PKB tahunan secara online.

4. Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah dari Rumah Tanpa Internet

Selain menggunakan akses internet, Anda juga memiliki opsi untuk mengecek pajak kendaraan Jawa Tengah dari rumah tanpa perlu tersambung ke internet. Berikut adalah cara-cara untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan Jawa Tengah dari rumah:

Menggunakan SMS Gateway

Anda dapat melakukan pengecekan pajak Jawa Tengah melalui pesan SMS dengan format sebagai berikut: Ketik "Jateng (spasi) Nomor Plat Kendaraan Jawa Tengah" dan kirim ke nomor 9600.

Namun, perlu diingat bahwa cek pajak kendaraan Jawa Tengah melalui SMS akan dikenakan biaya pulsa sebesar Rp550 per pesan SMS.

Jika setelah mengirim pesan SMS Anda tidak menerima balasan berisi informasi tarif pajak kendaraan Jawa Tengah, disarankan untuk mencoba melakukan pengecekan melalui cara online.

Dengan mengikuti salah satu dari cara di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek informasi pajak kendaraan Anda di Jawa Tengah dan memastikan bahwa Anda membayar pajak secara tepat waktu.

KAYLA NAJMI IHSANI

Berita terkait

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

42 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Maret 2024

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Honda Berharap Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Pajak Motor

3 Februari 2024

Honda Berharap Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Pajak Motor

PT Astra Honda Motor (AHM) berharap pemerintah mengkaji ulang wacana kenaikan pajak motor konvensional. Mengapa demikian?

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Wacana Pajak Motor Bensin, Luhut Ungkap BBM Subsidi Bisa Berkurang

26 Januari 2024

Wacana Pajak Motor Bensin, Luhut Ungkap BBM Subsidi Bisa Berkurang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi soal dampak harga BBM jika pajak motor bensin jadi diterapkan.

Baca Selengkapnya

Kenaikan Pajak Motor BBM Masih Wacana, Luhut: Jangan Bilang Saya Jahat

26 Januari 2024

Kenaikan Pajak Motor BBM Masih Wacana, Luhut: Jangan Bilang Saya Jahat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan pajak motor BBM masih wacana.

Baca Selengkapnya

Luhut Ungkap Rencana Naikkan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Kemenkeu

25 Januari 2024

Luhut Ungkap Rencana Naikkan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Kemenkeu

Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu mengatakan pemerintah berencana untuk menaikkan pajak motor konvensional atau motor BBM.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pajak Motor Bensin Mau Dinaikkan, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?

23 Januari 2024

Pajak Motor Bensin Mau Dinaikkan, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?

Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengomentari soal wacana pemerintah menaikkan pajak motor bensin. Apa dampaknya bagi masyarakat?

Baca Selengkapnya

Luhut Wacanakan Kenaikkan Pajak Motor Bensin, Pengamat Bilang Begini

22 Januari 2024

Luhut Wacanakan Kenaikkan Pajak Motor Bensin, Pengamat Bilang Begini

Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengomentari soal wacana pemerintah menaikkan pajak motor bermesin bensin.

Baca Selengkapnya