Perhatikan Syarat dan Hal Ini Sebelum Pensiun Dini

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 14 September 2023 18:30 WIB

Sebelum melakukan pensiun dini, ada beberapa persyaratan dan hal lain yang harus Anda pertimbangkan. Berikut ini uraiannya. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Pensiun dini merupakan suatu keputusan seseorang untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun pada umumnya. Pensiun dini ini umumnya dilakukan jika kondisi finansial sudah stabil.

Sebelum melakukan pensiun dini, Anda juga harus mempertimbangkan berbagai alasan. Anda harus memahami berbagai dampak dan langkah selanjutnya setelah pensiun dini.

Pada umumnya, batas usia untuk mengajukan pensiun di Indonesia adalah sekitar 56-65 tahun. Akan tetapi Anda bisa mengajukan pensiun lebih awal dan bisa berhenti sebelum mencapai usia tersebut. Persyaratan untuk pengajuan pensiun dini di setiap perusahaan juga berbeda-beda.

Berikut adalah penjelasan terkait pensiun dini, mulai dari pengertian hingga persyaratan yang harus dipenuhi.

Pengertian Pensiun Dini

Pensiun dini adalah suatu keadaan seseorang yang memutuskan untuk berhenti bekerja sebelum masa kerja berakhir. Masa pensiun ini dipercepat dibanding dengan waktu yang ditentukan yakni antara usia 55-65 tahun.

Advertising
Advertising

Dikutip dari Badan Kepegawaian Negara, berdasarkan UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, pensiun diberikan kepada seseorang untuk jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa PNS selama bekerja dalam Dinas Pemerintahan.

Usia pensiun menurut Undang-Undang Cipta Kerja adalah 57 tahun dengan ketentuan usia pensiun bertambah 1 tahun dalam setiap tahunnya sampai mencapai usia 65 tahun.

Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) batas usia pensiunnya adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, keterampilan, dan ahli pertama. Untuk pejabat pimpinan tinggi usia maksimal pensiun adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Ketentuan dari usia minimal PNS yang bisa melakukan pensiun dini ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dijelaskan jika PNS yang berusia 45 tahun dan telah mengabdi setidaknya 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun.

Syarat dan Cara Mengajukan Pensiun Dini

Setiap pekerja baik pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pegawai swasta bisa mengajukan pensiun dini.

Akan tetapi banyak persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pensiun dini. Biasanya perusahaan swasta akan mencantumkan persyaratan ini dalam kontrak kerja. Sehingga syarat dan usia minimum setiap perusahaan swasta beda terkait pensiun dini.

Terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan PNS untuk mendapatkan pensiun dini. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, sebagai berikut.

  1. Pensiun atas permintaan sendiri.
  2. Meninggal dunia
  3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
  4. Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak baik secara jasmani maupun rohani.
  5. Terdapat kebijakan pemerintah atau penyusutan organisasi sehingga berdampak pada pensiun dini.

Terdapat beberapa dokumen yang harus diajukan ketika ingin melakukan pensiun dini. Setidaknya, ada 11 dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan pensiun dini, sebagai berikut.

  1. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS yang sudah dilegalisir.
  2. Fotokopi SK pangkat terakhir yang sudah legalisir.
  3. Fotokopi sah surat nikah.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Jika Anda duda/janda maka ajukan surat keterangan janda/duda dari kecamatan/lurah/desa.
  6. Fotokopi daftar keluarga diketahui desa/kelurahan/camat/
  7. Pas foto 3 x 4 (5 lembar)
  8. Surat Pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi masing-masing yang ditunjukkan untuk kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  9. Surat permohonan pensiun.
  10. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DCCP) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
  11. Surat keterangan kematian dari kepala desa/kelurahan/camat jika pensiun karena meninggal.

Jika Anda seorang pegawai swasta, Anda bisa menanyakan ke bagian HRD, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Persiapan Sebelum Pensiun Dini

Sebelum mengajukan pensiun dini, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal untuk kehidupan setelah pensiun. Berikut adalah persiapan yang bisa dilakukan sebelum mengajukan pensiun dini.

1. Menabung Dana Pensiun Sejak Dini

Ketika ingin mengajukan pensiun tentunya hal yang diperlukan adalah menyiapkan dana pensiun sejak dini. Hal ini dilakukan agar Anda tidak resah ketika menjalani kehidupan setelah pensiun.

2. Kelola Pesangon dengan Efektif

Besarnya pesangon yang diberikan ketika mengajukan pensiun dini tentunya setiap perusahaan berbeda-beda. Oleh karena itu, Anda harus menggunakan dana pesangon tersebut dengan efektif.

3. Buat Anggaran Dana Pendidikan Anak

Dana pendidikan menjadi salah satu hal yang krusial dan tidak boleh dinomorduakan. Karena semakin besar anak, maka semakin besar pula dana pendidikan yang diperlukan.

4. Menentukan Sumber Pemasukan

Hal terakhir yang perlu dipersiapkan adalah menentukan sumber pemasukan pasca pensiun dini. Dalam hal ini Anda bisa membuka bisnis sendiri untuk menambah pemasukan.

Jadi, sebelum melakukan pensiun dini Anda harus mengetahui persyaratan dan berkas apa saja yang diperlukan untuk mengajukan pensiun dini. Anda juga perlu mempersiapkan beberapa hal untuk melanjutkan kehidupan setelah pensiun.

KHOLIS KURNIA WATI

Berita terkait

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

5 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

12 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

13 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

14 hari lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

17 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

23 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

27 hari lalu

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun

Baca Selengkapnya

Spanyol Tawarkan Program Perjalanan Bersubsidi untuk Pensiunan

34 hari lalu

Spanyol Tawarkan Program Perjalanan Bersubsidi untuk Pensiunan

Program perjalanan khusus pensiunan ini tersedia setiap tahun selama 'musim sepi' dari bulan Oktober hingga Juni.

Baca Selengkapnya

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

34 hari lalu

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?

Baca Selengkapnya