Begini Aturan dan Sanksi Denda Putar Balik di Tol

Selasa, 12 September 2023 16:47 WIB

Cuplikan video viral ibu-ibu putar balik di jalan tol Indralaya-Prabumulih. Instagram/Memomedsos

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video memperlihatkan rombongan ibu-ibu di dalam mobil Fortuner nekat putar balik saat melintasi jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) beredar viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @promopalembang, Sabtu, 9 September 2023, terlihat ketiganya turun dari mobil dan menggeser pembatas atau barikade jalan tol agar bisa berputar arah.

Lantas, sebenarnya bagaimana aturan putar balik di tol?

Aturan Putar Balik di Tol

Pengguna jalan bebas hambatan (tol) yang memutar kendaraannya ke arah sebelumnya dan kembali masuk ke gerbang tol pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenai sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sebagaimana Pasal 86 ayat (2) dalam beleid tersebut, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup. Denda harus dibayar jika pengguna tol:

Advertising
Advertising

- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol.

- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak ketika membayar tol.

- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan ketika membayar tol.

Putar balik di tol hanya boleh dilakukan oleh petugas jalan tol, sedangkan pengguna jalan tol dilarang melakukannya, walaupun dalam kondisi darurat. Larangan tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan, mengingat jalan bebas hambatan dilalui kendaraan bermotor dalam kecepatan tinggi, sehingga sangat membahayakan, baik bagi diri-sendiri maupun orang lain.

Pengguna jalan tol harus mematuhi aturan lalu lintas yang termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut, pengemudi harus mematuhi rambu larangan, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, marka jalan, gerakan lalu lintas, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimal dan maksimal, berhenti dan parkir, serta cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Kronologi Emak-emak Putar Balik di Tol

Dalam video viral yang beredar, ketiga ibu-ibu dalam mobil Fortuner berwarna hitam berhenti di sebuah pembatas tol yang sebenarnya bukan digunakan untuk putar balik kendaraan. Bahkan di belakangnya terdapat rambu lalu lintas yang melarang pengemudi memutar balik kendaraannya.

Usai berhenti di sisi kanan bahu jalan, emak-emak pun turun dari mobil dan menggeser beberapa pembatas. Selanjutnya, sang sopir Fortuner terlihat mengarahkan kendaraannya untuk berputar kembali ke arah kedatangan.

Akibat pelanggaran tersebut, emak-emak diharuskan membayar denda tarif tol terjauh sebanyak dua kali lipat. Selain itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan telah menjatuhkan sanksi tilang dan mobilnya ditahan sementara.

“Sudah ditilang dan sekarang mobilnya ada di Polres Ogan Ilir,” kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Dirlantas Polda Sumatera Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Mamat Dana Prawira, dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa, 12 September 2023.

Salah satu dari ibu-ibu yang terlibat mengucapkan permintaan maaf. Dia mengaku terpaksa melakukan tindakan putar balik di tol karena terdesak dan panik akibat terlewat keluar pintu tol.

“Kami emak-emak minta maaf kepada masyarakat Ogan Ilir dan sekitarnya karena melakukan aksi tersebut karena terdesak dan panik saja," kata salah satu dari ibu-ibut itu. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aksi yang sama. Jangan memutar balik di tol karena membahayakan diri-sendiri dan orang lain."

MELYNDA DWI PUSPITA | ERWAN HARTAWAN | DICKY KURNIAWAN

Pilihan Editor: Anggaran Rp 16,67 Triliun Dialokasikan untuk Biayai 18 Paket Pekerjaan Konektivitas di IKN, Ini Rinciannya

Berita terkait

Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

9 jam lalu

Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1

Pembangunan jalur Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1 mencapai 35,84 persen hingga April 2024. Kejar tayang agar rampung sebelum ujung tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

1 hari lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

3 hari lalu

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Libur panjang akhir pekan baru saja berlalu. Selama periode tersebut terjadi peningkatan signifikan penggunaan Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

3 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Hari Ini Ada Pemeliharaan Jalan di Tol Cipularang, Sebagian Lajur Ditutup

4 hari lalu

Hari Ini Ada Pemeliharaan Jalan di Tol Cipularang, Sebagian Lajur Ditutup

Jasa Marga melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di Tol Cipularang mulai pagi ini. Sebagian lajur ditutup.

Baca Selengkapnya

Ada Pemeliharaan Jalan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek,Masih Beroperasi Normal

4 hari lalu

Ada Pemeliharaan Jalan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek,Masih Beroperasi Normal

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan pemeliharaan rutin di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jalan

Baca Selengkapnya

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

5 hari lalu

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.

Baca Selengkapnya

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

5 hari lalu

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

6 hari lalu

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

6 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya