Marak Penipuan Bermodus Tagihan Kartu Kredit, Ini Aturan Penagihan Bank Resmi

Reporter

Magang KJI

Editor

Grace gandhi

Jumat, 8 September 2023 14:48 WIB

Aktivitas di banking hall bank Danamon, di Mega Kuningan, Jakarta ,Kamis (21/07). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Penipuan dengan modus penagihan pinjaman atau kartu kredit mengatasnamakan bank resmi semakin sering dijumpai di tengah masyarakat. Biasanya, pelaku akan berpura-pura mewakili bank untuk menagih utang yang dimiliki nasabah, bahkan jika korban tidak memiliki kartu kredit di bank tersebut.

Teknik ini dikenal sebagai modus social engineering atau manipulasi sosial. Nantinya, nasabah yang terkecoh akan dimintai data pribadi seperti nomor kartu identitas, alamat surel, card verification value (CVV) kartu kredit, dan lain-lain. Pelaku penipuan pun dapat membobol kartu kredit atau rekening korban setelah mendapatkan data pribadi nasabah.

Menghadapi modus penipuan ini, Unsecured Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Tresia Sarumpaet mengimbau nasabah untuk selalu berhati-hati. Menurutnya, penagihan resmi dari bank memiliki beberapa aturan yang harus diikuti.

“Jika Bank Danamon sampai melakukan penagihan, kami akan melakukannya dengan etis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tresia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 8 September 2023.

Peraturan ini wajib diikuti oleh bank yang telah berizin resmi dan diawasi oleh berbagai regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Tresia pun mengungkapkan aturan penagihan....

<!--more-->

Tresia pun mengungkapkan aturan penagihan kartu kredit bagi bank resmi. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.

Berikut hal-hal terkait penagihan secara resmi versi Bank Indonesia:

  • Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  • Dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit;
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;
  • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit;
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit.

Lebih lanjut, Tresia mengatakan bahwa bank hanya akan menghubungi nasabah melalui nomor dan alamat resmi yang terdaftar di sistem bank tersebut, bahkan dalam keadaan darurat.

Tresia pun mengimbau nasabah untuk selalu melakukan verifikasi kepada nomor atau kontak resmi milik bank jika dihubungi pihak yang mengaku dari perbankan. “Jangan lupa untuk selalu memeriksa nomor penelepon, karena seluruh komunikasi resmi Bank Danamon hanya dilakukan melalui media komunikasi resmi,” ujarnya.

Bank Danamon, ujar Tresia, juga selalu memberikan notifikasi kepada nasabah untuk setiap transaksi menggunakan kartu kredit. Hal ini dilakukan melalui surat elektronik atau SMS untuk mencegah transaksi-transaksi mencurigakan.

SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Enam Penerbangan Ditunda Akibat Kabut Asap di Bandara Syamsudin Noor

Berita terkait

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

1 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Mekaar sekaligus silaturahmi tokoh masyarakat dan pemuka agama, di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

1 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggelar Sosilalisasi Program Mekaar di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

2 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

2 hari lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

3 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

3 hari lalu

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

Pensiunan Guru sekaligus nasabah Mekaar Cabang Blitar, Jawa Timur, Nanik Yuliati, mengaku usahanya terus berkembang sejak ia bergabung menjadi nasabah Mekaar tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

5 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

5 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya