Mengenal Skor Kredit SLIK OJK yang Bisa Bikin Pelamar Kerja Tak Lolos

Selasa, 22 Agustus 2023 15:35 WIB

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial cerita tentang tentang lima orang yang baru lulus atau fresh graduate yang dinyatakan tidak lolos kerja karena memiliki skor kredit SLIK OJK yang buruk. Skor kredit SLIK buruk itu diketahui setelah melewati tahapan BI Checking atau sekarang dikenal dengan nama pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lima orang fresh graduate tersebut disebut tidak lolos karena dinyatakan Kolektibilitas 5 atau Kol 5 sehingga gagal mendapatkan pekerjaan. Lantas sebenarnya, apa itu skor kredit SLIK OJK yang bisa bikin pelamar kerja tidak lolos? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Skor Kredit SLIK OJK

Pada SLIK yang dikelola oleh OJK, istilah skor kredit adalah penilaian atau poin yang diberikan kepada peminjam berdasarkan informasi kredit mereka yang terdapat dalam sistem SLIK. Skor kredit ini sering kali digunakan oleh lembaga keuangan, seperti bank, untuk membantu mereka dalam proses pengambilan keputusan kredit.

Skor kredit SLIK OJK menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penentuan persetujuan pinjaman serta berguna sebagai alat penilaian risiko. Jika setelah dicek hasil skor kredit SLIK OJK menunjukkan skor yang buruk, maka pihak debitur mungkin akan mengurangi jumlah pinjaman yang disetujui atau bahkan menolak aplikasi kredit tersebut.

Advertising
Advertising

Skor kredit SLIK OJK yang buruk dapat disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) atau paylater dengan pembayaran yang macet. Selain itu, penyebab lainnya adalah terlambat bayar tagihan, memiliki tunggakan kredit yang menumpuk, atau menggunakan kartu kredit melebihi limit yang ditentukan.

Bagi beberapa perusahaan, terutama bidang keuangan dan finansial, pengecekan skor kredit SLIK OJK terhadap calon karyawan menjadi salah satu proses yang dilakukan. Melalui cek skor kredit, histori kredit termasuk informasi pinjaman, kredit macet hingga keterlambatan pembayaran dapat diketahui. Dari situlah dapat dilihat rekam jejak pinjaman calon karyawan, apakah dia disiplin membayar kredit atau ada riwayat buruk dalam pinjamannya.

Meski begitu, tidak semua perusahaan menerapkan kebijakan pengecekan skor kredit SLIK OJK terhadap calon karyawan. Akan tetapi, ada baiknya untuk menjaga rekam jejak kredit agar tidak menjadi masalah ke depannya.

Selanjutnya: Tingkatkan skor kredit...

<!--more-->

Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK

Setelah mengetahui apa itu skor kredit SLIK OJK, selanjutnya penting untuk mengetahui tingkatan skor kredit SLIK OJK. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum terdapat lima tingkatan skor kredit yang memengaruhi kualitas skor kredit calon debitur. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tingkatan skor kredit SLIK OJK.

1. Kolektibilitas 1 atau Kol-1

Kolektibilitas 1 atau Kol-1 berarti LANCAR. Skor kredit ini dapat diperoleh apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2 atau Kol-2

Kolektibilitas 2 atau Kol-2 berarti DALAM PERHATIAN KHUSUS. Skor kredit ini terjadi apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3 atau Kol-3

Kolektibilitas 3 atau Kol-2 berarti KURANG LANCAR. Skor ini diperoleh apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

4. Kolektibilitas 4 atau Kol-4

Kolektibilitas 4 atau Kol-4 berarti DIRAGUKAN. Skor ini diperoleh apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5 atau Kol-5

Kolektibilitas 5 atau Kol-5 berarti MACET. Skor ini didapat apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

RIZKI DEWI AYU | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: OJK Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya

Berita terkait

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

8 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

10 jam lalu

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

2 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya