Pengamat Ungkap Dampak PKPU Waskita Karya

Selasa, 22 Agustus 2023 08:34 WIB

Suasana sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk masih berlangsung. Perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst dengan Donny Hartanto Lasmana selaku penggugat itu seharusnya sudah mencapai agenda putusan pada Senin kemarin, 21 Agustus 2023. Namun, putusan harus ditunda menjadi Kamis, 24 Agustus 2023.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita mengatakan dampak putusan PKPU tentu sangat bergantung pada isi putusannya.

"Jika dalam putusan dinyatakan Waskita harus memenuhi kewajibannya, tentu secara hukum artinya Waskita harus membayar kewajibannya," ujar Ronny pada Tempo, Senin, 21 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, tentu ada mekanisme banding dan sejenisnya sampai pada putusan final dan tertinggi. Tapi intinya, kata dia, dampaknya akan kembali kepada isi putusan.

Sementara itu, analis sekaligus praktisi hukum kepailitan dan restrukturisasi utang dari Frans & Setiawan Law Office Hendra S. Boen mengatakan, jika permohonan PKPU ditolak, implikasinya adalah business as usual.

Advertising
Advertising

Namun, jika putusan mengabulkan permohonan PKPU, seluruh kreditur PT Waskita Karya akan diundang untuk mendaftarkan tagihan mereka kepada pengurus dan ikut membahas proposal perdamaian dari debitur.

"Dampak putusan PKPU kepada termohon PKPU (Waskita Karya) adalah mereka harus mempersiapkan proposal perdamaian secara serius dan harus mendengarkan masukan dari kreditur," kata Hendra saat dihubungi terpisah. "Karena apabila proposal perdamaian dari debitur ditolak kreditur, maka secara hukum mereka akan jatuh pailit."

Hendra menjelaskan, pailit bagi kreditur berarti kurator akan melakukan penjualan terhadap aset debitur, dan hasilnya digunakan untuk membayar tagihan-tagihan para kreditur.

"Karena Waskita Karya Tbk (perusahaan terbuka), sehingga apabila mereka diputus PKPU mereka harus menjelaskan kepada otoritas bursa, serta pasti berdampak kepada harga saham," tutur Hendra.

AMELIA RAHIMA SARI | CAESAR AKBAR

Pilihan Editor: Zulhas Teken Perjanjian Kerja Sama Keamanan Pangan di ASEAN


Berita terkait

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

4 hari lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

11 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

11 hari lalu

Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap konsolidasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dengan PT Hutama Karya (HK) akan rampung per September 2024.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

28 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Longsor di Tol Bocimi, Bina Marga PUPR Sebut Penanganan Permanen Digarap Pasca Libur Lebaran

45 hari lalu

Longsor di Tol Bocimi, Bina Marga PUPR Sebut Penanganan Permanen Digarap Pasca Libur Lebaran

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam, 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

59 hari lalu

Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

KPU telah umumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Bagaimana jika ada gugatan ke MK? Kapan jadwal pelantikan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR?

Baca Selengkapnya

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

20 Maret 2024

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

Tenggat rekapitulasi suara oleh KPU sempat simpang siur hingga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto instruksikan akan tepat waktu 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Bos Waskita Karya Beberkan Utang Perseroan Tembus Rp 41,2 Triliun: Butuh 17 Tahun untuk Lunas

20 Maret 2024

Bos Waskita Karya Beberkan Utang Perseroan Tembus Rp 41,2 Triliun: Butuh 17 Tahun untuk Lunas

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanagroho membeberkan utang perusahaan hingga akhir Desember 2023 yang mencapai Rp 41,2 triliun.

Baca Selengkapnya