Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Banyak Jerat Mahasiswa hingga Lakukan Pembunuhan

Senin, 21 Agustus 2023 16:12 WIB

Ilustrasi PayLater. Tim Douglas/Pexels

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta yang diduga diminta mendaftar akun pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa perkara yang sebenarnya terjadi bukan pinjol, tetapi paylater.

“Ternyata, (info) terakhir bukan pinjol. Ternyata produk paylater,” kata Friderica di Menara Radius Prawiro OJK, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2023.

Tak hanya itu, akibat terjerat pinjol, mahasiswa Universitas Indonesia (mahasiswa UI) Jurusan Sastra Rusia, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun) tega membunuh adik kelasnya sendiri, Muhammad Naufal Zidan (19 tahun). Motif Altafasalya melakukan pembunuhan diketahui agar dapat menguasai barang korban yang rencananya dipakai untuk melunasi utang dari Pinjol karena rugi Rp 80 juta dari investasi kripto.

Kasus pembunuhan akibat terjerat pinjol ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, pinjaman online memiliki potensi bahaya jika tidak digunakan dengan bijaksana. Lantas, sebenarnya apa perbedaan paylater dan pinjol?

Perbedaan Paylater dan Pinjol

Advertising
Advertising


Layanan paylater yang tersedia di e-commerce sekilas mirip dengan fintech pendanaan (P2P lending) atau pinjol. Namun, perencana keuangan Finansialku Shierly menjelaskan perbedaan di antara keduanya, yaitu:

1. Penyedia


- Paylater: perusahaan penyedia layanan pembayaran ditunda (paylater) adalah lembaga pembiayaan, seperti bank dan multifinance multifinance yang umumnya bekerja sama dengan perusahaan marketplace.

- Pinjol: lembaga pembiayaan bukan perbankan. Akses pinjaman dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi dan tidak harus via e-commerce.

2. Produk


- Paylater: biasanya dipakai untuk mendanai transaksi kebutuhan konsumtif, seperti belanja barang di e-commerce hingga membayar tagihan rumah tangga, misalnya listrik atau Wi-FI.

- Pinjol: produk pinjaman online berupa uang yang dapat dicairkan secara tunai. Pengguna dapat menggunakan uang tersebut untuk membayar berbagai kebutuhan.

3. Keamanan


- Paylater: perbedaan paylater dan pinjol juga dapat dilihat dari sisi keamanannya. Layanannya disebut lebih aman karena perusahaan berasal dari bank maupun multifinance.

- Pinjol: meski ada pinjol yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK, tetapi masih banyak ditemukan pinjol ilegal. Keberadaannya dianggap seperti rumput liar yang terus bermunculan dan sulit diblokir.

4. Proses Penyaluran Dana


- Paylater: banyak pihak yang dilibatkan, meliputi peminjam, perusahaan penyedia pinjaman, e-commerce, dan penjual atau merchant.

- Pinjol: hanya dua pihak yang terlibat, yaitu perusahaan penyedia dana dan peminjam. Biasanya, peminjam akan mengajukan permohonan kredit dengan mendaftar melalui aplikasi. Setelah disetujui, dana akan dikirimkan ke rekening peminjam dan dapat dicairkan.

Tren Paylater dan Pinjol Meningkat


Perencana keuangan Aidil Akbar Madjid tidak menungkiri pertumbuhan penggunaan metode pembayaran paylater. Meskipun terdapat perbedaan paylater dan pinjol, tetapi keduanya sama-sama bentuk kredit. “Ini model baru dari utang. Tapi tidak ada bedanya dengan cicilan, utang konsumtif, dan utang kredit. Karena utang, ya harus dibayar”, katanya, Minggu, 9 Juli 2023.

Sebagaimana riset Kredivo dan Katadata Insight Center, konsumen paylater untuk belanja online terus meningkat dari tahun ke tahun. Persentasenya menyentuh 6,6 persen pada 2021, menjadi 10,2 persen pada 2022, dan berada di 16,2 persen sepanjang 2023.

Berdasarkan hasil survei yang diselenggarakan pada Maret 2023 dan dirilis pada 14 Juni 2023, persentase pengguna melonjak signifikan. Awalnya sebesar 28,2 persen pada 2022 dan berubah menjadi 45,9 persen pada 2023. Jumlah responden yang berpartisipasi sebanyak 9.239 orang dari seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Aidil, menggunakan paylater sebenarnya sah-sah saja. Namun, dia menganjurkan agar utang hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan produktif, bukan konsumtif. Persentasenya pun tidak boleh lebih dari 30 persen dari penghasilan.

Mengambil utang, baik paylater maupun pinjol, kata dia boleh apabila untuk keperluan mendesak. Misalnya, handphone harus diganti karena memori sudah penuh atau tidak menerima pembaruan (update) perangkat lunak (software) lagi.

“Kalau sudah mengganggu pekerjaan, boleh ambil cicilan (HP). Tapi kalau punya tabungan cukup, lebih baik beli cash (tunai). Yang salah adalah beli karena ada keluaran seri terbaru,” ucapnya.

MELYNDA DWI PUSPITA | RIRI RAHAYU | FRISKI RIANA

Pilihan editor: Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Berita terkait

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

4 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

6 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

7 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

8 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

9 hari lalu

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.

Baca Selengkapnya

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

9 hari lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

10 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

14 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya