Tambah Dua Anggota Dewan Komisoner Baru, Bos OJK: Siap Jadi Kesebelasan
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Jumat, 18 Agustus 2023 15:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menambah dua anggota Dewan Komisioner untuk periode 2023-2028. Anggota Dewan Komisioner OJK yang semula 9 orang menjadi 11 orang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan OJK siap menjadi kesebelasan.
"Bukan berarti main bola. Tapi menjadi satu kesatuan untuk melaksanakan amanah UU P2SK (Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," tutur Mahendra Siregar dalam konferensi pers di Menara Radius Prawiro OJK pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Adapun dua anggota Dewan Komisioner baru di OJK ialah Agusman dan Hasan Fawzi. Keduanya dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Agusman menjabat sebagai Kepala Eskekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya (PMVL).
Agusman akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.
Selanjutnya: Sedangkan Hasan Fawzi menjabat sebagai....
<!--more-->
Sedangkan Hasan Fawzi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Aset Kripto (IAKD).
Hasan akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.
Adapun penambahan dua anggota Dewan Komisioner OJK non ex-officio baru ini diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dalam Pasal 8 angka 7 UU P2SK.
Mahendra Siregar menuturkan tantangan OJK ke depan tidak akan mudah seiring kompleksitas yang terjadi. "Tapi peluang dan pengembangan yang terjadi saat ini akan menjadi fokus kami" tuturnya.
Seiring dengan perkembangan sektor keuangan, Mahendra Siregar menuturkan aspek pengaturan, pengawasan, pelayanan, perizinan, dan perlindungan harus dilakukan secara terintegrasi.
Mahendra Siregar berujar penguatan dan pengembangan harus dilakukan dengan baik dan bijaksana. Dengan begitu, ekspetasi dan amanat dalam UU P2Sk bisa terealisasikan.
Pilihan Editor: Temuan Pemalsuan Rupiah Baru Nihil, BI Sebut Tingkat Keamanannya Tinggi