Tambah Dua Anggota Dewan Komisoner Baru, Bos OJK: Siap Jadi Kesebelasan

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Jumat, 18 Agustus 2023 15:50 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kanan) menyalami anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman (kiri) usai upacara pelantikan di depan para jurnalis foto di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Selain sebagai anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman juga dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menambah dua anggota Dewan Komisioner untuk periode 2023-2028. Anggota Dewan Komisioner OJK yang semula 9 orang menjadi 11 orang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan OJK siap menjadi kesebelasan.

"Bukan berarti main bola. Tapi menjadi satu kesatuan untuk melaksanakan amanah UU P2SK (Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," tutur Mahendra Siregar dalam konferensi pers di Menara Radius Prawiro OJK pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Adapun dua anggota Dewan Komisioner baru di OJK ialah Agusman dan Hasan Fawzi. Keduanya dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Agusman menjabat sebagai Kepala Eskekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya (PMVL).

Advertising
Advertising

Agusman akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.

Selanjutnya: Sedangkan Hasan Fawzi menjabat sebagai....

<!--more-->

Sedangkan Hasan Fawzi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Hasan akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.

Adapun penambahan dua anggota Dewan Komisioner OJK non ex-officio baru ini diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dalam Pasal 8 angka 7 UU P2SK.

Mahendra Siregar menuturkan tantangan OJK ke depan tidak akan mudah seiring kompleksitas yang terjadi. "Tapi peluang dan pengembangan yang terjadi saat ini akan menjadi fokus kami" tuturnya.

Seiring dengan perkembangan sektor keuangan, Mahendra Siregar menuturkan aspek pengaturan, pengawasan, pelayanan, perizinan, dan perlindungan harus dilakukan secara terintegrasi.

Mahendra Siregar berujar penguatan dan pengembangan harus dilakukan dengan baik dan bijaksana. Dengan begitu, ekspetasi dan amanat dalam UU P2Sk bisa terealisasikan.

Pilihan Editor: Temuan Pemalsuan Rupiah Baru Nihil, BI Sebut Tingkat Keamanannya Tinggi

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

9 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

10 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

10 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

11 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

12 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

14 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

15 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

2 hari lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya