Jokowi Klaim Investasi Melesat setelah Ekspor Nikel Ore Dilarang: 43 Pabrik Membuka Peluang Kerja Sangat Besar

Rabu, 16 Agustus 2023 11:49 WIB

Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam acara tersebut Presiden Jokowi akan menyampaikan laporan kinerja lembaga - lembaga negara dan pidato kenergaraan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali membahas soal hilirisasi industri, khususnya pada nikel. Ia menilai menilai investasi tumbuh pesar setelah pemerintah melarang ekspor nikel ore sejak 2020 lalu.

"Kini telah ada 43 pabrik pengolahan nikel yang akan membuka peluang kerja yang sangat besar," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung DPR RI pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Ia mengatakan pertumbuhan itu tak hanya terjadi pada satu komoditas saja. Terlebih bila pemerintah konsisten dan mampu melakukan hilirisasi untuk nikel, tembaga, bauksi, minyak sawit atau CPO, dan rumput laut.

Berdasar hitung-hitungan perkiraan dalam 10 tahun, ia mengungkapkan pendapatan per kapita Indonesia akan mencapai Rp 153 juta atau US$ 10.900. Dalam 15 tahun, Jokowi memperkirakan pendapatan per kapita kita akan capai Rp 217 juta atau US$ 15.800.

Kemudian dalam 22 tahun, menurut Jokowi, pendapatan per kapita Indonesia akan mencapai Rp 331 juta atau $ 25.000. Sebagai perbandingan, pada 2022 lalu Indonesia berada di angka Rp 71 juta. Artinya dalam 10 tahun, ia menilai lompatanya bisa dua kali lipat lebih.

Advertising
Advertising

Jokowi pun merujuk pada International Institute for Management Development (IMD). Dia mengatakan daya saing Indonesia pada 2022 naik dari rangking 44 menjadi 34. Menurutnya, ini merupakan kenaikan tertinggi di dunia. Jokowi mengklaim pembangunan dari desa pinggiran dan daerah terluar yang pada akhirnya memeratakan ekonomi kita dengan dana desa yang pemerintah gelontorkan. Totalnya mencapai Rp 539 triliun dari 2015 hingga 2023.

Jokowi pun menegaskan di saat yang sama sumber daya manusia yang telah kita persiapkan harus mendapat lapangan kerja. Tujuannya, untuk bisa menghasilkan produktivitas nasional sehingga sektor ekonomi baru bisa berkembang dan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Serta memberikan nilai tambah sebesar-besarnya.

Karena itu, ia menilai saat ini adalah momentum untuk sektor ekonomi hijau dan hilirisasi berperan sebagai window opportunity atau jendela kesempatan. Pasalnya, Indonesia sangat kaya sumber daya alam termasuk bahan mineral, hasil perkebunan, hasil kelautan, serta sumber energi baru dan terbarukan.

Selanjutnya: Sumber daya alam saja tidak cukup

Berita terkait

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

43 menit lalu

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 jam lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 jam lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

2 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

3 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

3 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

3 jam lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

4 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

4 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

4 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya