Mengenal Apa itu Surat Utang

Reporter

Dimas Kuswantoro

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 10 Agustus 2023 11:40 WIB

Pekerja berjalan di dekat monitor pergerakan bursa saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (kode emiten: WSKT) karena BUMN Karya itu belum membayar bunga obligasinya, alias surat utang.

Hal ini terungkap melalui pengumuman BEI nomor Peng-SPT-00012/BEI.PP3/08-2023 tertanggal 7 Agustus 2023.

"Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di seluruh Pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 7 Agustus 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," begitu bunyi pengumuman tersebut, diberitakan Tempo.co, Selasa, 8 Agustus 2023.

Keputusan yang dibuat Bursa itu mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) noor KSEI-2496/DIR/0823 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Ke-12 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).

Menarik diikuti apa itu obligasi?

Dilansir melalui ojk.go.id, obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan Efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Obligasi merupakan salah satu investasi Efek berpendapatan tetap yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga, dibandingkan dengan saham.

Jenis-jenis Obligasi

Advertising
Advertising

1. Obligasi Pemerintah, yaitu obligasi dalam bentuk Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI. Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR- Fixed Rate), obligasi dengan kupon variable (seri VR –Variable Rate) dan obligasi dengan prinsip syariah/ Sukuk Negara.

2. Obligasi Korporasi, yaitu obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia baik BUMN maupun korporasi lainnya. Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel dan obligasi dengan prinsip syariah. Ada Obligasi Korporasi yang telah diperingkat atau ada yang tidak diperingkat.

3. Obligasi Ritel, yang diterbitkan oleh Pemerintah yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah. Biasanya ada beberapa jenis yaitu ORI atau Sukuk Ritel.

Dilansir melalui Bmoney.id, sama seperti instrumen investasi lainnya, surat utang obligasi juga memiliki pro dan kontranya sendiri. Berikut ini adalah keuntungan berinvestasi di obligasi:

1. Obligasi adalah instrumen investasi safe-haven. Artinya, instrumen ini dinilai minim risiko karena tidak akan terpengaruh ketika terjadi ketidakpastian ekonomi atau politik. Apalagi jika kamu memiliki surat utang negara.

2. Obligasi memberikan return atau imbal hasil yang stabil dan dapat diprediksi karena sudah diinfokan di awal. Hal ini berbeda dari saham yang memberikan return berubah-ubah.

3. Obligasi memiliki suku bunga kompetitif. Suku bunga yang diberikan obligasi umumnya bahkan lebih tinggi dibanding suku bunga deposito.

4. Obligasi bisa diperjualbelikan. Surat utang obligasi adalah aset yang likuid. Kamu bisa menjualnya dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

5. Obligasi bisa dijadikan agunan atau jaminan. Kamu bisa menggunakan surat utang yang dimiliki untuk mengambil pinjaman di bank.

Obligasi pun memiliki sejumlah kekurangan, antara lain:

1. Obligasi memberikan return atau imbal hasil yang lebih rendah dibanding instrumen investasi lain, seperti saham.

2. Obligasi memiliki risiko likuiditas. Artinya, surat utang obligasi yang dimiliki bisa saja sulit dijual kembali di pasar sekunder. Hal ini terjadi ketika surat utang tersebut kurang diminati.
3. Obligasi memiliki risiko default atau gagal bayar. Biasanya, risiko ini mungkin terjadi jika kamu membeli obligasi korporasi.
4. Obligasi memiliki risiko maturitas atau jatuh tempo. Risiko ini pun umumnya terjadi pada obligasi korporasi. Semakin lama waktu jatuh tempo suatu obligasi alias surat utang, tingkat ketidakpastian pun akan semakin tinggi. Pasalnya, bisa saja perusahaan tersebut bangkrut sebelum jatuh tempo.

AMELIA RAHIMA SARI | OJK GO.ID
Pilihan editor: Kemenkeu Sebut Investor Obligasi Negara Ritel Dua Kali Membantu Negara

Berita terkait

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

5 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

5 hari lalu

Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap konsolidasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dengan PT Hutama Karya (HK) akan rampung per September 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

6 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

6 hari lalu

Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

Waskita Karya telah merampungkan 2 dari 12 proyek IKN yang tengah dibangun.

Baca Selengkapnya

PUPR Targetkan Tol Palembang - Betung Tuntas di 2025, Basuki: Tambah Tim Percepatan

24 hari lalu

PUPR Targetkan Tol Palembang - Betung Tuntas di 2025, Basuki: Tambah Tim Percepatan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah melihat langsung progres konstruksi dan pernak-pernik permasalahan di Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

35 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung Belum Difungsionalkan Meski Macet Panjang, PT Waskita Beri Penjelasan Ini

35 hari lalu

Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung Belum Difungsionalkan Meski Macet Panjang, PT Waskita Beri Penjelasan Ini

Hingga Ahad pagi, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Betung belum juga difunsionalkan.

Baca Selengkapnya

Sederet Dugaan Penyebab Tol Bocimi Longsor, Salah Konstruksi?

37 hari lalu

Sederet Dugaan Penyebab Tol Bocimi Longsor, Salah Konstruksi?

Penyebab jalan Tol Bocimi longsor hingga saat ini masih diselidiki

Baca Selengkapnya

Sejarah Tol Bocimi yang Longsor dan Tak Bisa Digunakan Saat Mudik Lebaran 2024

38 hari lalu

Sejarah Tol Bocimi yang Longsor dan Tak Bisa Digunakan Saat Mudik Lebaran 2024

Tol Bocimi yang longsor di Km 64 arah Sukabumi, dipastikan tidak bisa digunakan untuk mudik Lebaran. Begini sejarah pembangunannya.

Baca Selengkapnya

Longsor di Tol Bocimi, Bina Marga PUPR Sebut Penanganan Permanen Digarap Pasca Libur Lebaran

39 hari lalu

Longsor di Tol Bocimi, Bina Marga PUPR Sebut Penanganan Permanen Digarap Pasca Libur Lebaran

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam, 3 April 2024.

Baca Selengkapnya