Sidang PKPU Waskita Karya Digelar Hari Ini

Kamis, 10 Agustus 2023 11:00 WIB

Logo Waskita. waskita.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU dengan termohon PT Waskita Karya (Persero) Tbk dimulai pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dinukil dari laman sistem informasi penelusuran perkara alias SIPP PN Jakpus, termohon adalah Donny Hartanto Lesmana. Dia diwakili oleh pengacaranya Ferdie Soethiono.

"Hari ini benar ada agenda sidang," kata Ferdie Soethiono melalui pesan tertulis pada Tempo, Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun sidang telah mencapai babak akhir dengan agenda kesimpulan. Sidang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 10.40 WIB sidang belum juga dimulai.

Berikut adalah petitum perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tersebut:

  • menerima dan mengabulkan seluruh permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
  • menyatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Termohon PKPU) berada di bawah PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya;
  • menyatakan menunjuk dan/atau mengangkat seorang Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga pada PN Jakpus sebagai hakim pengawas untuk mengawasi PKPU dari Termohon PKPU;
  • menunjuk dan mengangkat Sdri. Lia Christine, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-131 AH.04.03-2021 tertanggal 3 Maret 2021, beralamat kantor di Jl. Pinang Emas VIII No. UR44, Ponfok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310 dan Sdra. Budy Supriady, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-201 AH.04.03-2018 tertanggal 5 Juni 2018, beralamat kantor di Mayapada Tower Lt.11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan 12920 untuk bertindak sebagai Pengurus dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU sementara dan/atau mengangkat sebagai kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit;
  • membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU.
Advertising
Advertising

Dokumen Fakta Material Proses Persidangan Permohonan PKPU kepada Waskita

<!--more-->

Sementara itu, Waskita Karya telah buka suara melalui dokumen mengenai 'Laporan Informasi atau Fakta Material Proses Persidangan Permohonan PKPU Kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk' tertanggal 9 Agustus 2023.

Pada dokumen itu, Waskita Karya melaporkan mengenai sidang pada Senin, 7 Agustus 2023. Pada sidang tersebut, Termohon dan Pemohon menyerahkan bukti tambahan kepada Majelis Hakim.

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan," kata Pj. SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita, dalam dokumen tersebut, dikutip Kamis.

Pilihan editor: Hasil Sidang PKPU Sriwijaya Air: Kreditor Setujui Proposal Perdamaian

Berita terkait

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

4 hari lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

6 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

11 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

11 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

11 hari lalu

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

11 hari lalu

Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap konsolidasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dengan PT Hutama Karya (HK) akan rampung per September 2024.

Baca Selengkapnya

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

11 hari lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

12 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya