Ditjen Pajak: Setoran PPN Perdagangan di Sistem Elektronik Capai Rp 13,87 Triliun dari 139 Perusahaan

Rabu, 9 Agustus 2023 11:33 WIB

Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan hingga 31 Juli 2023, pemerintah menunjuk 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juli 2023 yakni Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 139 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,87 triliun. “Jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020; Rp 3,90 triliun setoran 2021; Rp 5,51 triliun setoran 2022; dan Rp 3,73 triliun setoran 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti lewat keterangan tertulis dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.

Selain itu pemerintah juga melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya. Serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE. Khususnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Advertising
Advertising

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Pilihan Editor: Rencana Platform E-commerce jadi Pemungut Pajak, Dirjen Pajak: Masih Dibahas

Berita terkait

Airlangga Sebut IA-CEPA Dorong Perdagangan RI-Australia Melonjak 90 Persen

2 jam lalu

Airlangga Sebut IA-CEPA Dorong Perdagangan RI-Australia Melonjak 90 Persen

Menteri Airlangga menyatakan IA-CEPA pada tahun 2020 telah berhasil menggenjot nilai perdagangan Indonesia dan Australia melonjak hingga 90 persen.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

4 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

7 jam lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

9 jam lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

14 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

21 jam lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

22 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

1 hari lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

1 hari lalu

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia menyebutkan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melanjutkan pergerakan positifnya

Baca Selengkapnya