Risiko Kecelakaan Tinggi, Kemenhub Tutup Perlintasan Sebidang Kereta Api
Reporter
Magang KJI
Editor
Grace gandhi
Minggu, 6 Agustus 2023 09:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub Risal Wasal menyebutkan tingginya kecelakaan yang terjadi pada perlintasan sebidang kereta api, membuat perlintasan sebidang itu harus ditutup. Terlebih dengan meningkatnya laju kecepatan kereta api saat ini.
Risal mengatakan ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang, kereta saat ini sudah menambah kecepatan. Berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) tahun 2023, saat ini rata-rata kecepatan ada di angka 120 kilometer per jam dan terus ditingkatkan menuju 160 kilometer per jam.
Karena itu, dia meminta masyarakat mewaspadai perlintasan kereta api. Apalagi dengan kemunculan double track, bahkan double double track yang mengakibatkan, kereta yang melintas tak hanya semakin cepat tapi juga bertambah banyak. Semakin cepat kereta, semakin tinggi frekuensi perlintasan sebidang. Kemungkinan terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang pun makin tinggi.
“Jadi kami harus tutup perlintasan sebidang, karena frekuensi perlintasan makin tinggi. Di Jakarta, posisi tiga menit sekali ada kereta. Sebetulnya pintu perlintasan sebidang itu tidak terbuka karena semakin sering kereta lewat dengan double-double track,” ujar Risal dalam acara media briefing tentang Upaya Penanganan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Jumat, 4 Agustus 2023.
Berdasarkan data Kemenhub, total kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang selama 2019-2022 adalah 1.142 angka. Mayoritas dari kecelakaan tersebut, sebanyak 1.004 kejadian terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Jumlah perlintasan sebidang pun telah berkurang, selama periode 2016-2022, dari 5.685 menjadi 4.914. Hal ini diharapkan mengurangi tingkat kecelakaan. Seiring dengan hal itu, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang pun menurun sejak 2019.
Akibat dari kecelakaan pun tidak hanya fatal, namun merugikan, “Dampak dari kecelakaan tak hanya merenggut korban jiwa, kerusakan pada kendaraan yang tertabrak kereta, tapi juga merusak sarana kereta itu sendiri dan mengganggu pelayanan kereta api,” jelas Risal.
Tak hanya memilki target untuk menutup semua perlintasan sebidang, DJKA telah melakukan banyak upaya, salah satunya tidak pernah mengeluarkan izin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi sejak tahun 2005. Pengecualian hanya untuk sementara waktu bila ada pembangunan dan peralihan jalan. Upaya lain pun sudah dijalankan.
Selanjutnya: “Kami ada target. Jadi untuk target awal...."
<!--more-->
“Kami ada target. Jadi untuk target awal menutup perlintasan sebidang yang berdekatan, dalam arti kurang dari 800 meter dan lebar jalan kurang dari 2 meter," ujar Risal.
Selain itu, upaya lain sudah dilakukan adalah melengkapi perlintasan sebidang dengan pintu perlintasan, mencari teknologi terbaru seperti yellow box, membangun fasilitas Early Warning System (EWS) yang mendeteksi kedatangan kereta api melalui sirine atau lampu peringatan, membangun jembatan penyeberangan orang dan motor, serta meningkatkan kualitas SDM petugas penjaga perlintasan yang memenuhi kompetensi.
Tak hanya menutup, DJKA juga sudah membangun perlintasan tidak sebidang selama periode 2018-2022, membangun sebanyak 10 flyover, 8 underpass, dan 24 jembatan penyeberangan orang/motor (JPO/JPOM). Tahun 2023, perlintasan tidak sebidang yang akan dibangun oleh DJKA adalah 2 flyover dan 1 JPO/JPOM.
DJKA pun telah mengeluarkan rekomendasi peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang pada 2018 sampai dengan 2023 adalah merekomendasikan penanganan perlintasan sebidang di 341 titik lokasi yang berada di daerah kewenangan 79 instansi pemerintah daerah (Pemda), telah terbangunnya pintu perlintasan sebanyak 218 yang tersebar di Jawa Timur (61), Banten (9), Lampung Utara (5), dan Jawa Tengah (143) yang dioperasikan oleh 1.052 penjaga.
Selain upaya untuk melakukan penanganan dan penegakkan hukum, DJKA juga bekerja sama dan bersinergi dengan semua bagian. Dengan Pemda, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan Kepolisian.
Kemenhub bekerja sama mengatur pembagian kewenangan dengan pemda dalam menyediakan dan merawat fasilitas di perlintasan sebidang, mengimplementasikan elektronik tilang bagi penerobos rambu dan pintu perlintasan.
Upaya edukasi juga terus dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak di antaranya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pemerintah daerah. Dengan berbagai program kampanye kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang, salah satunya yaitu melalui sosialisasi “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan).
Melalui program ini pemerintah ingin mengajak, membangkitkan, menumbuhkan budaya keselamatan di perlintasan sebidang di masyarakat.
LAYLA AISYAH
Pilihan Editor: Batik Air Buka Rute Baru ke Chennai Mulai Agustus