Terkini: Asal Usul Longspan LRT Jabodebek Miring Tajam Terbongkar, Mengintip Modus Siber Carding
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 5 Agustus 2023 13:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu siang 5 Agustus 2023 dimulai dari Jembatan lengkung bentang panjang atau longspan di lintasan light rail transit atau LRT Jabodebek belakangan ini jadi sorotan. Longspan LRT berada di persimpangan Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Selanjutnya kabar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan barang impor di marketplace dengan nilai kurang dari US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit. Terakhir berita tentang fenomena saldo atau uang di rekening seorang nasabah tiba-tiba hilang tanpa dilakukannya transaksi apa pun. Fenomena itu merupakan modus kejahatan siber yang kerap disebut carding, salah satu dari jenis transaksi tidak sah.
Berikut ketiga berita yang banyak menarik perhatian pembaca Tempo.co :
1. Awal Mula Terkuak Longspan LRT Jabodebek Miring Tajam
Jembatan lengkung bentang panjang atau longspan di lintasan light rail transit atau LRT Jabodebek yang berada di persimpangan Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, belakangan ini jadi sorotan. Longspan LRT Jabodebek disebut salah desain lantaran memiliki kemiringan tajam.
Menariknya, dulu beberapa pihak menilai jembatan lengkung itu sangat spesial. Tapi kini longspan LRT Jabodebek justru disebut salah desain. Lantas, sebenarnya bagaimana asal muasal terkuaknya longspan LRT Jabodebek yang disebut miring tajam?
Kritik soal longspan LRT yang disebut salah desain itu pertama kali dilontarkan oleh oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Dia menyebut jembatan tersebut salah desain karena tidak dites sudut kemiringannya sehingga ketika kereta melintas tidak bisa melaju dengan kecepatan tinggi.
Simak berita tentang barang LRT hanya di Tempo.co
<!--more-->
2. Poin-poin Larangan E-commerce Jual Barang Impor Murah, Ada Sanksi Jika Melanggar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan barang impor di marketplace dengan nilai kurang dari US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit.
Larangan tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Elektronik (PPMSE). Hal ini dilakukan demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Akan tetapi, rencana larangan e-commerce jual barang impor murah tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya pengusaha e-commerce. Lantas, seperti apa penjelasan terkait larangan e-commerce jual barang barang impor murah?
Simak berita tentang barang impor hanya di Tempo.co
3. Mengenal Modus Kejahatan Siber Carding yang Bisa Kuras Uang di Rekening
Akhir-akhir ini muncul fenomena saldo atau uang di rekening seorang nasabah tiba-tiba hilang tanpa dilakukannya transaksi apa pun. Fenomena itu merupakan modus kejahatan siber yang kerap disebut carding, salah satu dari jenis transaksi tidak sah.
Carding dilakukan oleh penjahat siber yang menggunakan data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi di online merchants.
“Jika kita bicara spesifik hanya berkaitan dengan transaksi yang melibatkan kartu, maka carding adalah salah satunya,” ujar Cyber Security Researcher & Consultant Teguh Aprianto lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu, 5 Agustus 2023.
Simak berita tentang rekening hanya di Tempo.co