Zulhas Sebut UU Anti Deforestasi Rugikan Petani, SPKS: Justru Berat Buat Korporasi
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Kamis, 3 Agustus 2023 15:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah menolak UU Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Zulhas, sapaannya, menilai aturan ini berpotensi diskriminatif dan menghambat perdagangan.
"Kebijakan ini berpotensi merugikan petani-petani kita," tutur Zulhas dalam forum Food Agri Insight "Melawan UU Anti Deforestasi Uni Eropa" di Auditorium Kemendag, Selasa, 1 Agustus 2023.
EUDR hambar perdagangan
Ia mengatakan UU Anti Deforestasi menghambat perdagangan karena selama ini Indonesia mengekspor berbagai komoditas ke Uni Eropa. Mulai dari sawit, kopi, kayu, karet, hingga ternak sapi. Nilai ekspornya pun fantastis.
"Ekspor Indonesia ke Eropa tahun 2022 nilainya hampir US$ 7 juta. Ini meliputi hampir 8 juta petani kecil," tutur Zulhas. "Kami sadari perjuangan ini (penolakan terhadap UU Anti Deforestasi) tidak mudah. Tapi untuk melindungi kepentingan nasional."
EUDR buat ketentuan atau kriteria negara berisiko
Soal potensi diskriminasi, Zulhas mengatakan UU Deforestasi membuat ketentuan atau kriteria-kriteria negara berisiko. Walhasil, jika Indonesia masuk kategori high risk atau berisiko tinggi, Indonesia bisa di-blacklist.
Aktif di forum multilateral
Dalam perlawanan dan penolakannya terhadap UU Anti Deforestasi Uni Eropa, Zulhas mengatakan pemerintah sudah mengambil berbagai langkah. Terutama melalui forum multilateral.
"Kami aktif sampaikan kekhawatiran akan kebijakan Uni Erpa dan meminta klarifikasi atas aturan Anti Deforestasi," ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga membahas perkara ini di Komite WTO, seperti Komite Pertanian, Komite Perdagangan Barang, Komite Akses Pasar, dan Komite Perdagangan dan Lingkungan. "Kami juga mengambil posisi bersama perwakilan negara lainnya di Brussels," kata dia.
Selebihnya, Zulhas memaparkan, pemerintah bakal mengambil langkah-langkah tindak lanjut yang terukur.<!--more-->
Zulhas: bagaimana caranya petani ngurus sertifikat?
Sebelumnya, Zulhas juga mengatakan regulasi yang disahkan Uni Eropa itu membuat pengekspor harus memiliki sertifikat yang menyatakan produk mereka tidak merusak lingkungan.
"Saya kira tidak adil diminta agar kita punya sertifikat, sertifikasi bahwa misal kopi ini tidak merusak lingkungan. Saya bilang bagaimana caranya petani disuruh ngurus surat sertifikasi, surat lingkungan, mustahil," ucapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI yang disaksikan secara virtual pada Selasa, 6 Juni 2023.
SPKS: kalau buat petani sih mudah
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto menilai Undang-undang Anti Deforestasi yang diterapkan oleh Uni Eropa lebih banyak memberatkan korporasi besar ketimbang Petani.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru akan berdampak positif bagi para petani sawit dan masyarakat sekitar perkebunan. Pasalnya ia menilai sudah banyak petani mandiri yang lahannya telah terdata citra satelit, sehingga bisa menjadi modal menghadapi aturan EUDR.
"Justru berat buat korporasi. Kalau buat petani sih mudah. Lahan petani paling cuma 4 hektar doang kok. Tinggal ambil poligon atau titik koordinat, kalau bisa, selesai itu sudah," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Juli 2023.
Ia menilai beleid anti deforestasi berpotensi memberikan keuntungan kepada masyarakat dan petani swadaya. Musababnya, EUDR mensyaratkan perusahaan untuk membangun perkebunan plasma sebagai bentuk kewajiban terhadap masyarakat sekitar. Sementara menurut SPKS, baru 20 persen perusahaan yang melakukan pembangunan perkebunan plasma tersebut.
Selain itu, EUDR juga menyarankan ketelusuran atau traceability perusahaan sawit. Darto menilai hal ini merupakan hal positif karena selama ini perusahaan tak transparan soal rantai pasoknya.
"Kita tidak pernah tahu dari mana hasil buah yang mereka produksi. Apakah berasal dari lahan kebun deforestasi atau kebun yang legal," tutur Darto.
RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Ramai-ramai Cari Pasar Baru Imbas UU Anti Deforestasi Uni Eropa, Tak Berdampak Signifikan?