Stafsus Mendag Sebut Kebijakan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa Gaya Perang Dagang Baru
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 1 Agustus 2023 21:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan, menilai Uni Eropa secara tidak langsung memulai perang dagang baru melalui perspektif lingkungan hidup. Perang dagang baru dilakukan melalui penerbitan UU Anti Deforestasi.
Beleid itu mengatur agar barang yang diekspor ataupun diimpor Uni Eropa bebas dari deforestasi atau penggundulan hutan.
"Seakan-akan negara lain, termasuk Indonesia, tidak memiliki komitmen yang sama atau melakukan hal ril dalam melawan perubahan iklim," tutur Bara dalam forum FoodAgri Insight 'Melawan UU Anti Deforestasi Uni Eropa' di Auditorium Kementerian Perdagangan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Padahal, menurut dia, penyumbang emisi gas rumah kaca justru kebanyakan negara maju. Misalnya, Amerika Serikat, melalui penggunaan kendaraannya.
Pemerintah, kata Bara, bersikap tegas dengan menolak dan melawan UU Anti Deforestasi. Langkah yang diambil, yakni dengan jalur diplomasi. Menurut Bara, kementeriannya selalu menyampaikan keberatan atas kebijakan Uni Eropa tersebut. Selain itu, pemerintah menggalang kekuatan dari negara lain yang termasuk the emerging economic untuk menghadapi kebijakan ini.
"Kalau nantinya harus melakukan gugatan di WTO (World Trade Organization), ya kami siap," ujar Bara.
Uni Eropa dinilai menggunakan perspektif atau standar sendiri
<!--more-->
Bara mengatakan pemerintah tidak sepakat dengan UU Anti Deforestasi Uni Eropa lantaran bakal memberi implikasi besar bagi kehidupan rakyat Indonesia, terutama para petani kecil. Termasuk potensi penurunan nilai ekspor ke Uni Eropa.
Jika mengacu pada hasil ekspor tahun lalu, setidaknya ada US$ 6,7 miliar yang berpotensi terhambat aturan ini.
Lebih lanjut, Bara menyebut dalam membuat kebijakan ini, Uni Eropa menggunakan perspektif atau standar sendiri. Walhasil, ada kebijakan yang salah sasaran. Misalnya dengan memasukkan kategori kakao sebagai komoditas yang masuk di UU Anti Deforetasi.
"Kokoa ini kan bukan komoditi hutan. Salah sasaran. Kokoa tidak sebabkan deforestasi," ujar Bara. "Uni Eropa dengan kekuatan ekonomi yang lama, income per kapita sangat tinggi, dan kehidupan yang sangat modern, tidak bisa gunakan standar mereka untuk menekan negara lain."
Pilihan editor: Tanggapi UU Anti-Deforestasi Uni Eropa, Eksportir Kopi Indonesia Bakal Cari Pasar Lain