Ekonom Sebut Keberhasilan Parkir Devisa Hasil Ekspor Bergantung Dua Hal
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 30 Juli 2023 14:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, mengatakan devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk dalam sistem keuangan dalam negeri sangat bergantung pada kepatuhan ekportir dan kesiapan perbankan. Karena itu, sosialisasi masif DHE perlu dilakukan pemerintah.
"Terus penerapan reward dan punishment wajib DHE," kata Bhima kepada Tempo, Minggu, 30 Juli 2023. "Reward sudah ada dalamm bentuk insentif pajak. Sanksinya yang harus dipertegas."
Lebih jauh, Bhima menilai wajib DHE mestinya bisa menjadi syarat dokumen izin ekspor. Artinya, setiap eksportir yang mau melakukan pengiriman komoditas ke luar negeri, wajib melampirkan jumlah dana ekspor sebelumnya yang disimpan di bank. "Nanti Bea Cukai bisa cross check ke perbankan," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah kini mewajibkan eksportir sumber daya alam dengan nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dolar untuk menyimpan DHE di sistem keuangan dalam negeri minimal tiga bulan. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2023.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan baru ihwal devisa hasil ekspor (DHE) bisa menambah cadangan devisa Indonesia senilai US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar dalam setahun. Angka tersebut dihitung dari minimal 30 persen dari total nilai ekspor sebagaimana dalam aturan DHE ini.
Aturan DHE berlaku untuk empat sektor SDA
<!--more-->
Airlangga menjelaskan, aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA, yakni dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Adapun selama ini, keempat sektor itu memiliki potensi hingga US$ 203 mliar atau 69,5 persen dari total nilai ekspor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan tersebut lantaran bisa meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri. Selain itu, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, aturan baru ini bakal mendorong aktivitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya.
Ketika DHE tersebut dikonversi juga mendrong kedalaman dalam jasa keuangan yang ada. "Pada gilirannya, memperkuat ekonomi Indonesia," ujar dia.
Mahendra mengatakan telah memberi arahan langsung kepada jajaran direksi perbankan umum untuk mendukung penempatan DHE dari para eksportir. Dalam hal ini, untuk bisa mendapat agunan tunai atau cash collateral selama dapat memenuhi persyaratan agunan tunai ihwal kualitas aset.
Mahendra juga mengatakan arahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 ini telah disampaikan kepada para manajemen LPEI. Dengan begitu, DHE dapat diterima dan ditampung dalam rekening debitur LPE. "Termasuk melalui pembukaan rekening khusus maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya," tutur Mahendra.
Pilihan editor: Bank Indonesia Catat Cadangan Devisa Indonesia Mei USD 139,3 Miliar