Ekonom Sebut Keberhasilan Parkir Devisa Hasil Ekspor Bergantung Dua Hal

Minggu, 30 Juli 2023 14:28 WIB

Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Dialog Kebijakan Gambir Trade Talk (GTT) ke-10 dengan tema "Memanfaatkan Devisa Hasil Ekspor Sebagai Instrumen Pertumbuhan Ekonomi Nasional" secara hibrida di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 21 Juni 2023.

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, mengatakan devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk dalam sistem keuangan dalam negeri sangat bergantung pada kepatuhan ekportir dan kesiapan perbankan. Karena itu, sosialisasi masif DHE perlu dilakukan pemerintah.

"Terus penerapan reward dan punishment wajib DHE," kata Bhima kepada Tempo, Minggu, 30 Juli 2023. "Reward sudah ada dalamm bentuk insentif pajak. Sanksinya yang harus dipertegas."

Lebih jauh, Bhima menilai wajib DHE mestinya bisa menjadi syarat dokumen izin ekspor. Artinya, setiap eksportir yang mau melakukan pengiriman komoditas ke luar negeri, wajib melampirkan jumlah dana ekspor sebelumnya yang disimpan di bank. "Nanti Bea Cukai bisa cross check ke perbankan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah kini mewajibkan eksportir sumber daya alam dengan nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dolar untuk menyimpan DHE di sistem keuangan dalam negeri minimal tiga bulan. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2023.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan baru ihwal devisa hasil ekspor (DHE) bisa menambah cadangan devisa Indonesia senilai US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar dalam setahun. Angka tersebut dihitung dari minimal 30 persen dari total nilai ekspor sebagaimana dalam aturan DHE ini.

Advertising
Advertising

Aturan DHE berlaku untuk empat sektor SDA

<!--more-->

Airlangga menjelaskan, aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA, yakni dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Adapun selama ini, keempat sektor itu memiliki potensi hingga US$ 203 mliar atau 69,5 persen dari total nilai ekspor.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan tersebut lantaran bisa meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri. Selain itu, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, aturan baru ini bakal mendorong aktivitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya.

Ketika DHE tersebut dikonversi juga mendrong kedalaman dalam jasa keuangan yang ada. "Pada gilirannya, memperkuat ekonomi Indonesia," ujar dia.

Mahendra mengatakan telah memberi arahan langsung kepada jajaran direksi perbankan umum untuk mendukung penempatan DHE dari para eksportir. Dalam hal ini, untuk bisa mendapat agunan tunai atau cash collateral selama dapat memenuhi persyaratan agunan tunai ihwal kualitas aset.

Mahendra juga mengatakan arahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 ini telah disampaikan kepada para manajemen LPEI. Dengan begitu, DHE dapat diterima dan ditampung dalam rekening debitur LPE. "Termasuk melalui pembukaan rekening khusus maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya," tutur Mahendra.

Pilihan editor: Bank Indonesia Catat Cadangan Devisa Indonesia Mei USD 139,3 Miliar

Berita terkait

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

2 hari lalu

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

Mendag Zulkifli Hasan klaim neraca perdagangan surplus tapi ekspor turun.

Baca Selengkapnya

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

2 hari lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

2 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

2 hari lalu

Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memberikan analisis soal nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS belakangan ini.

Baca Selengkapnya

BPS Catat Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen pada April 2024

4 hari lalu

BPS Catat Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen pada April 2024

BPS menyebut nilai ekspor komoditas nikel dan barang daripadanya mengalami kenaikan sebesar US$ 210,6 juta atau 45,85 persen pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Gula Pasir Kembali Naik, Capai Rp 19 Ribu per Kilogram

5 hari lalu

Harga Gula Pasir Kembali Naik, Capai Rp 19 Ribu per Kilogram

Harga gula pasir terus mengalami kenaikan, hari ini mencapai Rp 19 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

8 hari lalu

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

11 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya