Dukung Aturan Baru Soal Devisa Hasil Ekspor, OJK: Bisa Tingkatkan Likuiditas Valas Dalam Negeri

Minggu, 30 Juli 2023 10:37 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan pemerintah soal devisa hasil ekspor (DHE) yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Adapun dalam beleid yang berlaku efektif per 1 Agustus 2023 ini, eksportir wajib menyimpan DHE sumber daya alam (SDA) di sistem keuangan Indonesia selama minimal 3 bulan.

"Dampak positif yang akan terjadi dari kebijakan ini cukup besar. Antara lain meningkatkan likuiditas valas (valuta asing) dalam negeri," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023.

Tak hanya itu, kata Mahendra, aturan baru ini bakal mendorong aktivitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya. Ketika DHE tersebut dikonversi juga mendrong kedalaman dalam jasa keuangan yang ada. "Dan pada gilirannya, memperkuat ekonomi Indonesia," tutur Mahendra.

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan telah memberi arahan langsung kepada jajaran direksi perbankan umum untuk mendukung penempatan DHE dari para eksportir. Dalam hal ini, untuk bisa mendapat agunan tunai atau cash collateral selama dapat memenuhi persyaratan agunan tunai ihwal kualitas aset.

Mahendra juga mengatakan arahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 ini telah disampaikan kepada para manajemen LPEI. Dengan begitu, DHE dapat diterima dan ditampung dalam rekening debitur LPE.

Advertising
Advertising

"Termasuk melalui pembukaan rekening khusus maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya," tutur Mahendra.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mewajibkan eksportir menahan DHE sumber daya alam selama minimal 3 bulan di sistem keuangan dalam negeri. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas SDA.

"Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujarnya

Airlangga menjelaskan, kebijakan DHE ini berlaku untuk empat sektor, yakni perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan. Namun, dia memastikan aturannya tidak berdampak pada usaha mikro,kecil, menengah (UKM).

"Aturan ini berlaku untuk yang nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dokumen. Di bawah itu, tidak diwajibkan," kata dia.

Pilihan Editor: Eksportir Wajib Tahan DHE Minimal 3 Bulan, Airlangga Sebut Cadangan Devisa Indonesia Bisa Naik hingga USD 100 Miliar

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

9 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

15 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

3 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya