9 RDTR IKN Ditetapkan, Ombudsman Ungkap Masih Banyak Status Tanah yang Tumpang Tindih

Kamis, 27 Juli 2023 17:27 WIB

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Meski pemerintah telah menetapkan sembilan rencana detail tata ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Ombudsman RI mengungkapkan pertanyaan di IKN masih memiliki banyak masalah. Salah satunya adalah status tanah yang masih tumpang tindih dengan pemerintah daerah setempat.

Anggota Ombudsman RI Dadan mengatakan, ada beberapa desa yang sebagiannya wilyahnya masuk ke IKN dan di luar delineasi yang ditetapkan. Imbasnya, terjadi tumpang tindih kewenangan antara Otorita IKN dan Pemerintah Daerah.

"Jangan sampai ada kecamatan atau desa di bawah kabupaten, tapi wilayahnya juga ada yang masuk IKN. Masa di desa itu ada dua otoritas, akhirnya tumpang tindih kewenangan," ujar Dadan saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Juli 2023.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperjelas terlebih dahulu semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini betul-betul terbentu. Jika tidak, ia memperkirakan akan ada permasalahan di wilayah delineasi IKN yang bersinggungan dengan wilayah administratif.

Dadan pun menilai kondisi tersebut telah berimbas pada pelayanan pertanahan di IKN saat ini. Berdasarkan investigasi Ombudsman, semua kantor wilayah dan kantor pertanahan di IKN telah memberhentikan seluruh layanannya.

Advertising
Advertising

Hal tersebut terjadi setelah Kementerian ATR/BPN merilis Surat Edaran (SE) dengan Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara. Pada implementasinya, terjadi perluasan lingkup pengaturan dari SE tersebut.

Alhasil, tak hanya pengendalian peralihan hak atas tanah, tapi juga terjadi pembatasan layanan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah di kecamatan dan desa setempat. Serta terjadi penghentian pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat.

"Nah itu akhirnya semua menghentikan pelayanan. Karena rata-rata camat ragu mana yang tetap perlu dilayani dan mana yang tidak boleh," ujar Dadan.

Selanjutnya: Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto telah menetapkan...

<!--more-->

Sementara itu, Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto telah menetapkan sembilan RDTR menjadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita Ibu Kota Negara (OIKN). Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 26 Juli 2023, Hadi mengatakan Kepala OIKN sudah menyerahkan terkait progres pelepasan hutan kurang lebih sebanyak 36 ribu hektare dan sudah ditandatangani.

"Sehingga menyoal permasalahan tersebut, sudah selesai," ucap Hadi.

Adapun RDTR IKN mencakup sembilan wilayah perencanaan yang diperlukan sebagai acuan pembangunan. Sembilan wilayan perencanaan itu meliputi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, WP 5 IKN Timur 2, WP 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.

Selain itu, Hadi mengklaim penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan sudah berada di tahap akhir. Kendati demikian, ia tak menampik ada beberapa hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat. Dia pun meminta bantuan pemerintah daerah untuk mengejar sosialisasi ini.

Ihwal pengadaan tanah IKN, menurut Hadi, sudah selesai dan sebagian masih dalam proses pembayaran. Ia menuturkan ada 12 paket pengadaan tanah di IKN, 7 paket sudah selesai dan 5 paket masih dalam proses kita selesaikan.

Adapun lima paket yang belum rampung itu, menurutnya, masih dalam proses pembayaran. Hadi menuturkan akan lebih baik pihaknya juga meminta bantuan pejabat pembuat komitmen (PPK), yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) agar pembayaran bisa dipercepat.

Pilihan Editor: 9 Rencana Detail Tata Ruang IKN Ditetapkan jadi Peraturan Kepala Otorita, Ini Rinciannya

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

19 menit lalu

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Antara Banyuwangi dan Gunung Marapi, Respons Pemkab dan Aksi BMKG

1 jam lalu

Top 3 Tekno: Antara Banyuwangi dan Gunung Marapi, Respons Pemkab dan Aksi BMKG

Top 3 Tekno Berita Terkini didominasi artikel mengenai aktivitas peledakan di tambang emas yang menggetarkan kawasan pantai Pulau Merah, Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

2 jam lalu

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

Tuhiyat menyatakan prioritas MRT Jakarta saat ini menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan jalur dan infrastruktur pendukung lainnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Manfatkan AI untuk Bangun Infrastruktur Jalan di IKN

14 jam lalu

Kementerian PUPR Manfatkan AI untuk Bangun Infrastruktur Jalan di IKN

Menurut Kementerian PUPR pemanfaatan AI digunakan untuk membangun dan mempermudah proses konstruksi infrastruktur jalan di IKN

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

15 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

15 jam lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Aktivitas Tambang Emas Ganggu Wisata Pulau Merah Banyuwangi di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Aktivitas Tambang Emas Ganggu Wisata Pulau Merah Banyuwangi di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Kamis pagi ini, 16 Mei 2024, dipuncaki artikel dari perusakan lingkungan oleh aktivitas tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

1 hari lalu

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Nahdlatul Wathan Dukung Prabowo-Gibran, Pernah Gelar Deklarasi dengan 100 Ribu Santri

2 hari lalu

Kilas Balik Nahdlatul Wathan Dukung Prabowo-Gibran, Pernah Gelar Deklarasi dengan 100 Ribu Santri

Nahdlatul Wathan (NW) baru-baru ini menyatakan komitmennya untuk membangun ekosistem Islam di IKN, diketahui organisasi tersebut memang sudah gamblang mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Risiko Bencana di Lembah Anai, Studi HAM Soal IKN, dan Korban Banjir Sumbar

2 hari lalu

Top 3 Tekno: Risiko Bencana di Lembah Anai, Studi HAM Soal IKN, dan Korban Banjir Sumbar

Walhi yang sempat mewanti-wanti pemerintah mengenai risiko bencana area Taman Wisata Alam di Lembah Anai menjadi artikel terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya