Kepala Bappebti Sebut Bursa Kripto Bakal Dialihkan ke OJK pada Januari 2025

Sabtu, 22 Juli 2023 15:58 WIB

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dan Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bappebti, Kamis, 5 Januari 2023. Didin mengatakan pihaknya akan menggelar Bulan Literasi Aset Kripto pada Februari mendatang. TEMPO/Riri Rahayu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, mengungkapkan segala hal berkaitan dengan kripto, termasuk bursa kripto, akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.

Didid, sapaannya, mengatakan sesuai amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK, aset digital kripto harus dipindahkan dari Bappebti ke OJK dua tahun setelah beleid tersebut disahkan.

"Jadi, kami berpandangan bahwa setelah dua tahun dari undang-undang itu, berarti kira-kira Januari 2025 itu akan kita geser ke OJK," ujar Didid saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Juli 2023.

Didid menyebut, tak hanya pengawasannya saja, tetapi juga bursa kripto hingga kelembagaannya. Dia melanjutkan, dalam kurun waktu dua tahun itu, pihaknya dan OJK akan berkoordinasi.

Salah satunya adalah dengan mereview berbagai kebijakan terkait yang ada. Didid menilai, suatu kebijakan itu ideal pada saat ditetapkan. Tetap, belum tentu ideal ketika kebijakan itu sudah berjalan.

Advertising
Advertising

"Artinya, evaluasi kebijakan menjadi penting, menjadi perlu, supaya nanti ketika ini dipindahkan ke OJK, OJK sudah siap dengan kebijakan barunya," ungkap Didid.

Sebelumnya diberitakan, Bappebti telah menetapkan pendirian bursa kripto sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.

Selain itu, Bappebti juga menetapkan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai penjaminan dan penyelesaian perdagangan kripto, serta PT Tennet Depository Indonesia sebagai depository atau pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan," ujar Didid melalui keterangan resminya pada Kamis, 20 Juli 2023.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan editor: Nilai Transaksi Kripto Diprediksi Turun, Kepala Bappebti Ungkap Penyebabnya

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

4 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

9 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

19 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

20 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

20 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

21 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

22 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

3 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya