Perpres Gaji Petinggi Otoritas IKN dengan Tunjangan Kinerja Jumbo Diteken, Berikut Regulasi Ihwal Tukin

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 18 Juli 2023 10:51 WIB

Proyek pembangunan Istana Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengesahkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang diantaranya meliputi tunjangan kinerja..

Dalam Perpres yang disahkan pada 30 Januari 2023 tersebut turut tertera hal yang mengatur tentang rincian gaji bagi kedua pejabat.

“Hak keuangan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 6 dalam salinan Perpres tersebut yang Tempo terima pada Rabu, 1 Februari 2023.

Lebih lanjut, rincian gaji yang diterima Kepala Otorita IKN, yakni gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dengan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebesar Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 153.422.000. Dengan demikian, total hak keuangan yang diperoleh oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan regulasi tersebut mencapai angka Rp 172.712.840 setiap bulannya.

Sedangkan untuk Wakil Kepala Otorita IKN, kurang lebih memiliki instrumen hak keuangan yang sama dengan Kepala Otorita IKN, tetapi memiliki jumlah yang berbeda. Setiap bulannya, dengan instrumen hak keuangan yang sama dengan Kepala Otorita IKN, seorang Wakil Kepala Otorita IKN memperoleh sekitar Rp 155 juta.

Selain hak keuangan, kedua pejabat Otorita IKN tersebut juga akan memperoleh dana operasional dengan jumlah yang hampir sama satu dengan lainnya. Kepala Otorita IKN akan memperoleh dana operasional sebesar Rp 178 juta, sementara untuk Wakil Kepala Otorita IKN akan memperoleh sekitar Rp 145 juta.

Regulasi Tunjangan Kinerja

Advertising
Advertising

Saat ini, regulasi yang berkaitan dengan tunjangan kinerja atau tukin diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Dalam Pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai diberikan tukin setiap bulannya, berikut rincian pasalnya:

  1. Besarnya didasarkan pada kelas jabatan.
  2. Besarnya tunjangan kinerja untuk CPNS atau PNS adalah 80 persen dari kelas jabatan pelaksana di unit kerja yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang memiliki keterkaitan dengan jabatan yang dilamar.
  3. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan capaian kinerja individu.

Lebih lanjut, dasar penetapan tunjangan kinerja didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Menurut regulasi tersebut, penetapan besaran tunjangan kinerja PNS bersifat adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan beban kerja suatu jabatan dan menggunakan sistem Factor Evaluation System atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan.

Berdasarkan faktor tersebut telah dikategorikan sebanyak 17 jabatan yang masing-masing memiliki tingkatan yang berbeda dan berjenjang. Menurut Peraturan Presiden Indonesia Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, berikut besaran tunjangan kinerja berdasarkan kategorinya:

Kelas 17 Rp33.240.000
Kelas 16 Rp27.577.500
Kelas 15 Rp19.280.000
Kelas 14 Rp17.064.000
Kelas 13 Rp10.936.000
Kelas 12 Rp9.896.000
Kelas 11 Rp8.757.600
Kelas 10 Rp5.979.200
Kelas 9 Rp5.079.200
Kelas 8 Rp4.595.150
Kelas 7 Rp3.915.950
Kelas 6 Rp3.510.400
Kelas 5 Rp3.134.250
Kelas 4 Rp2.985.000
Kelas 3 Rp2.898.000
Kelas 2 Rp2.708.250
Kelas 1 Rp2.531.250

TIM TEMPO

Pilihan editor : Jokowi Tandatangani Perpres Terbaru: Sekretaris Otorita IKN dapat Tunjangan Kinerja Rp 98 Juta

Berita terkait

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

12 hari lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

19 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Sebut 2 Rumah Dinas Menteri di IKN Telah Rampung: Juli Sudah Semua..

27 hari lalu

Menteri PUPR Sebut 2 Rumah Dinas Menteri di IKN Telah Rampung: Juli Sudah Semua..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dua rumah dinas menteri di IKN sudah rampung pembangunannya.

Baca Selengkapnya

Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

28 hari lalu

Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dinilai sulit mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Disebut Luhut Kecil, Ini Perbandingan Rumah Dinas Menteri di IKN dan Jakarta

29 hari lalu

Disebut Luhut Kecil, Ini Perbandingan Rumah Dinas Menteri di IKN dan Jakarta

Nantinya para menteri akan tinggal di rumah dinas menteri berupa rumah tapak di IKN. Sedangkan para ASN akan diberikan satu unit apartemen.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Mencapai 87 Persen, Kapan Rampung?

30 hari lalu

Progres Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Mencapai 87 Persen, Kapan Rampung?

Kementerian PUPR memastikan pembangunan rumah menteri di Ibu Kota Nusantara atau IKN rampung Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jadwal Gaji ke-13 PNS, Jokowi Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran

33 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jadwal Gaji ke-13 PNS, Jokowi Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran

Lebaran telah usai. Simak jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.

Baca Selengkapnya

Tunjangan untuk ASN Pindah ke IKN, Ini Biaya yang Ditanggung Negara

34 hari lalu

Tunjangan untuk ASN Pindah ke IKN, Ini Biaya yang Ditanggung Negara

Tunjangan telah disiapkan untuk para pionir yang pindah paling awal ke ibu kota baru (IKN).

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN, Pengguna Kereta Api Selama Lebaran Capai Tiga Juta

34 hari lalu

Terkini Bisnis: Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN, Pengguna Kereta Api Selama Lebaran Capai Tiga Juta

Jokowi menginstruksikan Luhut untuk mengkoordinasikan rencana investasi Apple di IKN.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Pastikan 11 Ribu ASN Pindah ke IKN pada September 2024

34 hari lalu

Menpan RB Pastikan 11 Ribu ASN Pindah ke IKN pada September 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan aparatur sipil negara atau ASN pindah ke Ibu Kota baru pada September mendatang. Ia mengatakan jumlah ASN yang diprioritaskan pindah pertama ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyak 11.916 pegawai.

Baca Selengkapnya