Status Honorer Dihapus Per November, Diganti ASN Part Time?

Sabtu, 15 Juli 2023 14:00 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengungkapkan akan ada penambahan aparatur sipil negara atau ASN, yakni ASN part time.

Guspardi mengatakan, pada November 2023 status honorer akan dihapus. Oleh karena itu, dilakukanlah revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

"ASN itu tadinya terdiri dari dua komponen, yaitu PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) saja, sekarang PPPK dibagi dua, ada namanya PPPK full time, ada namanya PPPK part time," ujar Guspardi pada Tempo, Jumat malam, 14 Juli 2023.

Dia menjelaskan, tidak semua tenaga honorer akan menjadi PPPK part time. Menurut Guspardi, honorer nantinya juga bisa menjadi PPPK full time. Ini tergantung dari tugas dan wewenang pegawai tersebut.

"Misalkan, apa perlu cleaning service full time? Kan tidak," ungkap Guspardi.

Advertising
Advertising

Guspardi menuturkan, PPPK part time itu lebih fleksibel untuk ke kantor dan bekerja. Misalnya, kata dia, dua jam atau tiga jam. Sehingga, bisa leluasa bekerja di luar seperti dagang dan sebagainya.

Adapun upah PPPK part time menurutnya akan disesuaikan. Sebab, gajinya tentu tidak sama dengan ASN full time.

Namun, dia menuturkan gaji ASN part time tidak selalu kecil. Malah, kata dia, bisa juga gajinya tinggi. Dia pun mencontohkan ahli komputer yang bisa lebih lincah bekerja di luar.

"Tergantung pekerjaan yang dia miliki. Itu sepenuhnya nanti dilakukan kajian, diskusi mendalam oleh Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar politisi PAN itu.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah dan DPR RI tengah membahas skema tenaga honorer yang dihapus per November 2023. Kemenpan RB menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK pada pegawai honorer.

"Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam keterangan resminya, Kamis malam, 6 Juli 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, kata dia, tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023.

Kemenpan RB juga mengakui adanya pembengkakan jumlah tenaga honorer, dari perkiraan 400 ribu menjadi 2,3 juta orang setelah didata. Jumlah paling banyak, menurut Alex, ada di pemerintah daerah atau Pemda.

“Perintah Presiden Jokowi jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar dia.

Pilihan editor: Tenaga Honorer Dihapus, Kemenpan RB: Tidak akan Ada PHK

Berita terkait

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

1 hari lalu

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap, semua akan menjadi guru profesional yang sudah tidak lagi pusing memikirkan kesejahteraan dengan fokus pada peningkatan kompetensi.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

2 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

2 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

3 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

5 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

6 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

6 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

7 hari lalu

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

7 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

7 hari lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya