Menkes Singgung Pasien VVIP Gunakan Layanan JKN, Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 14 Juli 2023 19:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Ghufon Mukti menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyinggung soal Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Menkes Budi Gunadi sebelumnya menilai kebijakan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini menyalahi prinsip asuransi kesehatan nasional. Pasalnya, pemberlakuan kelas layanan berarti membuat iuran dari orang yang tidak mampu menjadi disumbang ke peserta yang mampu secara finansial. Walhasil, muncul pasien VVIP yang menggunakan layanan program JKN yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Namun Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa layanan JKN saat ini sudah sesuai dengan prinsip dasar asuransi kesehatan sosial bagi penerima upah.
"BPJS Kesehatan sekarang ini sudah sesuai dengan prinsip dasar asuransi kesehatan sosial bagi penerima upah, yaitu pegawai membayar 1 persen dan pemberi kerja 4 persen," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023.
Meski begitu, ia mengaku bahwa ketentuan persentase iuran itu belum menyentuh kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) dengan pertimbangan gaji yang mereka terima belum menentu. "Meski belum ideal, hanya untuk PBPU yang tidak pakai persen, gaji saja tidak tentu," ucap Ghufron.
Menurut dia, sejatinya harus ada metode yang lebih bagus untuk menyetarakan layanan jika secara nasional ditetapkan clinical guidelines atau pedoman panduan klinik tertentu. Dengan begitu, peserta kaya dan miskin memiliki panduan klinik yang sama.
Adapun program JKN yang saat ini berjalan adalah bukti keberpihakan negara kepada rakyatnya. Dengan program ini, semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali bisa mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif.
"BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait juga terus bergerak melakukan transformasi mutu layanan di berbagai aspek demi kepuasan dan kenyamanan para peserta JKN," katanya.
Selanjutnya: Ghufron lalu mencontohkan transformasi mutu layanan...
<!--more-->
Ghufron lalu mencontohkan transformasi mutu layanan tersebut diwujudkan antara lain dalam bentuk simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan, cukup menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Penyederhanaan layanan juga dilakukan lewat pemanfaatan sistem antrean online dan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tanpa berkas foto kopi.
"Komitmen kami, peserta JKN terlayani dengan mudah, cepat, dan setara," kata Ghufron.
Untuk mewujudkan layanan yang setara, misalnya, BPJS Kesehatan menekankan kepada peserta dan seluruh pemangku kepentingan bahwa dalam Program JKN tidak ada perbedaan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien non-BPJS Kesehatan. "Kami juga menegaskan tidak ada iur biaya selama peserta mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku," tutur Ghufron.
Lebih jauh, ia memastikan bahwa peserta dilayani di fasilitas kesehatan hingga sembuh atau penyakitnya bisa terkendali. Dengan begitu, tidak ada lagi keluhan peserta setelah tiga hari dipulangkan dari fasilitas layanan kesehatan.
Jika peserta menemukan adanya iur biaya atau dilayani tidak sesuai ketentuan, kata Ghufron, peserta dapat melaporkan kepada petugas BPJS SATU yang ada di setiap rumah sakit. Komitmen itu juga didukung oleh fasilitas kesehatan sebagai mitra kerja yang memberikan layanan kesehatan langsung kepada peserta.
"Bahkan fasilitas kesehatan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) telah menyatakan komitmennya melalui Janji Layanan JKN yang dapat dilihat di loket-loket administrasi fasilitas kesehatan maupun tempat-tempat yang terlihat oleh pengunjung," katanya.
Bagi peserta BPJS Kesehatan layanan kelas 1 yang ingin naik ke rawat jalan eksekutif dimungkinkan dengan membayar selisih biaya. Begitu juga pasien yang ingin dirawat inap ke VIP juga dimungkinkan dengan membayar selisih biaya secara mandiri atau perusahaan maupun asuransi tambahan.
ANTARA
Pilihan Editor: Apa Itu KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan?